PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang diajukan oleh Regy Rahim bersama mitra bisnisnya.
Gugatan hukum tersebut dilayangkan oleh tiga pihak selaku pemohon akbiat perkara utang pokok proyek senilai Rp517,19 miliar, sebagaimana dilansir dari Investasi.
Direktur Utama ADCP Achmad Wachid Abdullah merinci bahwa pemohon pertama merupakan mandor proyek Adhi City Sentul 1 dan 2 bernama Regy Rahim dengan nilai piutang Rp197,72 miliar.
Sementara pemohon dua dan tiga adalah pengurus CV Bira Putra Sukses serta CV Adiya Gumilang Nusantara yang memegang kontrak sewa alat berat dengan nilai klaim masing-masing Rp108,15 miliar dan Rp211,30 billion.
Pihak manajemen emiten properti ini juga mengonfirmasi keberadaan satu kreditur lain yang tercantum di dalam berkas permohonan legal tersebut.
"Selain dalil yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU sebagaimana tersebut di atas, dalam permohonan dimaksud juga disebutkan adanya kreditur lain, yaitu PT Lasarez Dinamika, dengan nilai utang sebesar Rp698,88 miliar," tulis Achmad Wachid Abdullah, Direktur Utama ADCP dalam keterbukaan informasi tanggal 21 Mei 2026.
Achmad menjelaskan bahwa kelompok pemohon yang sama sebelumnya sempat melayangkan perkara nomor 91/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst namun telah resmi ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 5 Mei 2026.
Meskipun demikian, putusan penolakan tersebut tidak serta-merta menggugurkan hak tagih para kreditur atas piutang material mereka selama belum diselesaikan oleh korporasi.
Berdasarkan regulasi dalam Undang-Undang Kepailitan, perkara PKPU tidak mengenal prinsip nebis in idem sehingga aksi hukum susulan ini dinilai sah secara regulasi.
"Dengan demikian, selama perseroan masih memiliki kewajiban utang yang belum diselesaikan kepada Regy Rahim cs, maka Regy Rahim cs selaku Kreditor tetap memiliki hak dan kedudukan hukum untuk kembali mengajukan permohonan PKPU terhadap Perseroan," kata Achmad Wachid Abdullah, Direktur Utama ADCP.
Perusahaan menyatakan total tuntutan riil yang tertulis senilai Rp517.190.458 tidak berdampak material bagi ekuitas serta total aset internal ADCP.
Kendala likuiditas dan keterlambatan pembayaran ini dipicu oleh pelemahan pasar properti nasional yang menghambat penjualan unit serta memperlambat realisasi piutang konsumen.
Manajemen memastikan operasional harian tetap berjalan normal karena situasi ini belum memenuhi ambang kepailitan dan tidak memicu default pada instrumen pembiayaan seperti obligasi atau sukuk.
"Perseroan telah menyampaikan jawaban atas permohonan PKPU dengan penjelasan bahwa tagihan yang diajukan oleh pemohon belum dikategorikan memenuhi persyaratan sebagai pemohon PKPU," kata Achmad Wachid Abdullah, Direktur Utama ADCP.
Langkah penanganan yang telah berjalan meliputi penunjukan kuasa hukum, penyampaian eksepsi resmi pada sidang pertama tanggal 19 Mei 2025, serta opsi nonlitigasi.
Strategi utama korporasi difokuskan pada skema musyawarah demi mencapai perdamaian dan melakukan penjadwalan ulang pembayaran bersama mitra.
"Sampai dengan saat ini, selain yang telah disampaikan dan dilaporkan di atas, belum ada informasi pasti mengenai rencana gugatan PKPU lainnya," tutur Achmad Wachid Abdullah, Direktur Utama ADCP.