Adhi Karya Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi di RUPST 2026

Adhi Karya Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi di RUPST 2026

PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) resmi merombak susunan pengurus jajaran Komisaris dan Direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini mencakup pemberhentian pejabat lama dan penunjukan personil baru guna memperkuat struktur kepemimpinan perusahaan.

Dilansir dari Money, pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Bob Arthur Lombogia dari posisi Komisaris serta Alloysius Suko Widigdo dari jabatan Direktur Operasi I. Sebagai langkah penyegaran, Alexander Rubi Satyoadi diangkat untuk mengisi posisi Komisaris perseroan yang baru.

Perubahan besar juga terjadi pada struktur manajemen melalui penyesuaian nomenklatur dan susunan Direksi perusahaan pelat merah tersebut. Jabatan Direktur Portofolio Bisnis dan Risiko kini diamanatkan kepada Vera Kirana, sementara Harimawan dan Yan Arianto masing-masing ditunjuk sebagai Direktur Operasi I dan Direktur Operasi II.

Sekretaris Perusahaan ADHI, Rozi Sparta, memberikan penjelasan mengenai signifikansi kebijakan yang diambil oleh para pemegang saham dalam pertemuan tahunan tersebut.

"Seluruh keputusan yang diambil dalam RUPST merupakan bagian dari upaya perseroan dalam memperkuat tata kelola perusahaan, menjaga kesinambungan bisnis, serta mendukung pencapaian target kinerja dan strategi pertumbuhan Perseroan ke depan," ujar Rozi Sparta, Corporate Secretary ADHI.

Selain rotasi kepemimpinan, rapat tersebut mengesahkan konversi Saham Seri B milik Badan Pelaksana (BP) BUMN sebanyak 54.087.737 lembar menjadi Saham Seri A Dwiwarna. Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Forum pemegang saham juga menyetujui penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam anggaran dasar dan memberikan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada jajaran pengurus atas kinerja Tahun Buku 2025. Agenda diakhiri dengan penetapan remunerasi pengurus tahun 2026 serta pendelegasian kewenangan untuk persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) periode 2026-2030.

Artikel terkait

Rekomendasi