AFTECH Panggil Indosaku Terkait Kasus Penagihan Pakai Damkar

AFTECH Panggil Indosaku Terkait Kasus Penagihan Pakai Damkar

Dewan Etik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) memanggil penyelenggara fintech P2P lending PT Indosaku Digital Teknologi untuk menjalani klarifikasi resmi terkait kasus penagihan. Langkah pemanggilan keanggotaan ini dilakukan setelah adanya insiden penyalahgunaan layanan pemadam kebakaran oleh oknum penagih utang di Semarang, dilansir dari Keuangan.

Ketua Dewan Etik AFTECH Harun Reksodiputro menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari debt collector yang mengirimkan laporan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang guna menagih nasabah. Pihak asosiasi menyatakan keprihatinan mendalam dan mendukung pihak-pihak yang dirugikan atas kejadian tersebut.

"Penyalahgunaan layanan darurat publik dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara etik karena berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat dan menghambat pelayanan terhadap kondisi darurat yang sesungguhnya," ujar Harun dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2026).

Pemeriksaan dilakukan demi mendapatkan gambaran utuh, di mana Indosaku telah memaparkan kronologi serta status pemutusan kerja sama dengan agen perorangan dan vendor penagihan terkait. Asosiasi mencatat penguatan pengawasan internal kini tengah diimplementasikan oleh manajemen perusahaan tersebut.

"Tanggung jawab tersebut harus didukung melalui standar kepatuhan, mekanisme pengawasan, akuntabilitas yang jelas, serta evaluasi berkala terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam operasional layanan," kata Harun, Senin (18/5/2026).

Pihak asosiasi menegaskan aturan penagihan bagi seluruh anggota harus tetap mengacu pada regulasi otoritas serta menjaga etika kemanusiaan. AFTECH juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perbaikan tata kelola ini secara berkelanjutan.

"Setiap konsumen berhak diperlakukan secara bermartabat dan manusiawi," ujar Harun, Senin (18/5/2026).

Langkah penegakan aturan ini berjalan beriringan dengan proses pengawasan yang dilakukan oleh regulator sektor jasa keuangan. AFTECH mendorong seluruh anggotanya bersikap kooperatif selama proses evaluasi ini berjalan.

"AFTECH berkomitmen untuk terus memperkuat standar etik, tata kelola, dan perlindungan konsumen demi membangun industri fintech Indonesia yang sehat, bertanggung jawab, dan dipercaya masyarakat," tutur Harun, Senin (18/5/2026).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda uang dan surat peringatan tertulis kepada manajemen Indosaku. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyebut sanksi dijatuhkan setelah adanya pemeriksaan khusus.

"Atas dasar itu, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda sebesar Rp 875 juta," ujar Agus dalam keterangan resmi, Jumat (7/5/2026).

Selain denda, direksi perusahaan diperintahkan menyusun rencana perbaikan prosedur penagihan dan memperketat pengawasan vendor pihak ketiga. OJK menegaskan penggunaan pihak eksternal tidak menghapus tanggung jawab hukum penyelenggara fintech lending.

"Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agus, Jumat (7/5/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi