Akses pasar komoditas perikanan nasional ke Timur Tengah kembali terbuka lebar setelah otoritas Arab Saudi resmi mencabut penangguhan pengiriman produk dari Indonesia. Arab Saudi kini mengizinkan kembali masuknya komoditas udang serta produk olahannya setelah sempat membekukan izin tersebut selama kurang lebih delapan bulan akibat persoalan keamanan pangan.
Langkah pemulihan pasar ini dinilai menjadi momentum berharga bagi para pelaku usaha lokal untuk memperluas jangkauan ke kawasan Timur Tengah. Seperti dilaporkan oleh Suara, kebijakan terbaru dari otoritas pangan Arab Saudi ini memberikan angin segar bagi sektor industri udang domestik yang sebelumnya mengalami hambatan operasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa respons positif dari Saudi Food and Drug Authority (SFDA) harus segera direspons secara aktif oleh para pelaku usaha terkait.
"Keputusan SFDA yang membuka kembali izin ekspor udang dan produk udang dari Indonesia merupakan kabar baik. Dengan terbukanya peluang tersebut, kami mengajak eksportir udang dan produk udang untuk kembali menggencarkan ekspor ke Arab Saudi. Kami harap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin," ujar Budi Santoso, Rabu (26/5/2026).
Hambatan perdagangan ini bermula ketika Arab Saudi menghentikan pasokan udang asal Indonesia sejak 7 September 2025. Penangguhan tersebut diberlakukan terhadap empat perusahaan eksportir nasional menyusul adanya dugaan kontaminasi Sesium 137 pada produk yang dikirimkan.
Sanksi tersebut sempat mempersempit ruang gerak ekspor perikanan Indonesia di pasar Timur Tengah. Merespons situasi itu, jajaran pemerintah segera melancarkan negosiasi intensif dan menyodorkan dokumen klarifikasi mengenai jaminan mutu produk kepada pihak Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Fajarini Puntodewi menjelaskan bahwa pemenuhan seluruh regulasi standarisasi pangan menjadi prioritas utama selama proses diplomasi berlangsung.
"Kini, berdasarkan keputusan terbaru SFDA, izin keempat eksportir tersebut telah kembali aktif," kata Puntodewi.
Penyelesaian hambatan dagang ini melibatkan kerja sama lintas sektor yang terdiri dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, Task Force Cesium 137 di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Upaya ini juga dikawal langsung oleh Kedutaan Besar RI di Riyadh bersama Atase Perdagangan RI.
Hingga saat ini, tercatat ada 63 perusahaan produk ikan serta 18 korporasi produk olahan ikan asal Indonesia yang mengantongi izin resmi untuk menyuplai pasar Arab Saudi. Seluruh entitas bisnis tersebut kini dapat kembali menggulirkan aktivitas pengiriman komoditas mereka melalui mekanisme sertifikasi yang dipersyaratkan.