Arab Saudi Cabut Moratorium Ekspor Udang Tangkapan Asal Indonesia

Arab Saudi Cabut Moratorium Ekspor Udang Tangkapan Asal Indonesia

Keran ekspor udang tangkapan dari Indonesia menuju Arab Saudi resmi dibuka kembali setelah moratorium dicabut sejak 24 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil meyakinkan Saudi Food and Drug Authority (SFDA).

Dilansir dari Detik Finance, KKP dalam perundingan ini bertindak sebagai competent authority (CA) sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMHKP). Keberhasilan ini mengakhiri pembatasan yang sempat berjalan beberapa bulan.

"Keberhasilan kita meyakinkan SFDA untuk mencabut moratorium udang tangkapan asal Indonesia ini adalah hasil kerja bersama dan sinergi antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, KKP, BPOM, Kementerian Perdagangan, serta KBRI Riyadh," ujar Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026).

Sebelumnya, pengiriman komoditas udang tangkapan Indonesia dilarang masuk ke pasar Arab Saudi sejak 9 September 2025. Merespons larangan itu, KKP langsung menggalang sinergi lintas kementerian dan lembaga serta KBRI Riyadh untuk menyelesaikan hambatan dagang.

"Temporary suspend udang tangkapan Indonesia ke Arab Saudi karena mereka mempersyaratkan bebas kontaminasi Cesium-137 pada produk udang. Saat kita paparkan mengenai tata laksana dan implementasi sertifikasi bebas Cesium-137 pada sektor perikanan, pihak SFDA sangat puas dan akhirnya mencabut keputusan tersebut," tutur Ishartini.

Atase Perdagangan Indonesia di KBRI Riyadh, Zulvri Yenni menjelaskan bahwa pendekatan intensif dilakukan selama beberapa bulan kepada SFDA. Langkah proaktif ini diambil guna menegaskan pemenuhan standar sertifikasi bebas Cesium-137 pada sektor perikanan nasional.

"Arab Saudi merupakan pasar yang strategis bagi produk perikanan Indonesia baik untuk demand warganya maupun kebutuhan haji dan umroh setiap tahunnya. Saat ini sudah ada 63 perusahaan perikanan yang mendapatkan izin SFDA atau registrasi untuk bisa ekspor ke Arab Saudi, dengan adanya pencabutan moratorium udang tangkapan ini semoga menambah daya saing produk perikanan Indonesia di Arab Saudi," tutur Ishartini.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan sebelumnya menegaskan komitmen KKP sebagai CA. Lembaga ini bertugas menjamin mutu dan keamanan pangan perikanan dari hulu hingga hilir.

"Secara konsisten untuk menjadikan produk perikanan Indonesia champion di pasar global," imbuhnya.

Artikel terkait

Rekomendasi