Memahami Arti Buruh dan Kategori Pekerja Menurut Undang-Undang

Memahami Arti Buruh dan Kategori Pekerja Menurut Undang-Undang

Pemahaman mengenai definisi buruh atau pekerja menjadi hal penting untuk diketahui masyarakat luas. Berdasarkan regulasi hukum di Indonesia, istilah buruh dan pekerja pada dasarnya memiliki makna yang setara.

Dikutip dari Caritahu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sebagian telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa buruh atau pekerja merupakan setiap individu yang bekerja dengan memperoleh upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Ketetapan hukum ini mempertegas bahwa kategori buruh tidak hanya terbatas pada mereka yang bekerja di sektor pabrik atau industri berat saja. Definisi tersebut menjangkau seluruh orang yang berada dalam hubungan kerja dan mendapatkan kompensasi dari pihak pemberi kerja.

Merujuk pada ketetapan undang-undang tersebut, cakupan profesi yang masuk dalam kategori buruh sangat luas. Kelompok ini meliputi karyawan perusahaan, baik dengan status pegawai tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas di berbagai bidang bisnis.

Pekerja pabrik dan industri seperti operator produksi, teknisi, hingga staf lapangan juga masuk dalam kategori ini. Selain itu, pekerja sektor jasa seperti staf kantoran, tenaga administrasi, kasir, hingga pegawai ritel memiliki status yang sama.

Tenaga profesional bergaji seperti akuntan, analis, hingga pekerja IT yang terikat hubungan kerja formal turut termasuk di dalamnya. Pekerja informal tertentu juga dikategorikan sebagai buruh selama memiliki hubungan kerja dan menerima upah, walau tanpa kontrak tertulis.

Sebaliknya, wirausaha atau pekerja mandiri tidak termasuk dalam kategori buruh menurut undang-undang. Hal ini disebabkan karena kelompok tersebut tidak menerima upah dari pihak pemberi kerja.

Unsur Status dan Hak Hukum Pekerja

Hukum menetapkan tiga unsur utama agar seseorang dapat dikategorikan sebagai buruh atau pekerja. Unsur tersebut meliputi adanya aktivitas pekerjaan yang dilakukan, adanya upah atau imbalan sebagai kompensasi, serta adanya hubungan kerja dengan pemberi kerja, baik perusahaan maupun perorangan.

Ketiga poin tersebut menjadi landasan mutlak dalam menentukan hak dan kewajiban. Hal ini juga mengatur perlindungan hukum, jaminan sosial, serta regulasi ketenagakerjaan lainnya.

Sebagai subjek hukum, pekerja memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh undang-undang. Hak-hak tersebut mencakup pemenuhan upah yang layak, jaminan sosial dan kesehatan, serta pembatasan waktu kerja dan hak istirahat.

Pekerja juga memiliki hak untuk berserikat dan berorganisasi, serta hak atas perlindungan keselamatan kerja. Pemenuhan hak ini menjadi dasar utama dalam membangun hubungan industrial yang adil.

Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei menjadi momen refleksi bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan. Langkah ini diperlukan agar ekosistem kerja di Indonesia menjadi lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh tenaga kerja yang menopang perekonomian nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi