Otoritas Arab Saudi secara resmi memperluas jangkauan perlindungan asuransi kesehatan bagi jamaah haji untuk mengantisipasi risiko cuaca panas ekstrem di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Kebijakan baru ini telah diinformasikan kepada Kementerian Haji dan Umrah guna memastikan keselamatan fisik jamaah selama masa puncak ibadah.
Perluasan klausa asuransi ini secara spesifik mencakup berbagai gangguan kesehatan yang dipicu oleh suhu tinggi, sebagaimana dilansir dari Cahaya pada 30 April 2026. Penyesuaian regulasi tersebut bertujuan untuk menekan angka fatalitas akibat kondisi lingkungan yang menantang di Tanah Suci.
Kepala Seksi Kesehatan Daerah Kerja Makkah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Edi Supriyatna, memberikan penjelasan detail mengenai periode berlakunya fasilitas tambahan tersebut bagi para jamaah.
"Khusus pada 8 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah, atau pada masa puncak haji, jamaah haji dapat menggunakan asuransi jika mengalami kram panas (heat cramps), kelelahan akibat panas (heat exhaustion), dan serangan panas (heat stroke)," ujar Edi Supriyatna.
Berdasarkan ketentuan tersebut, asuransi akan menanggung penanganan medis untuk heat cramps yang disebabkan hilangnya elektrolit. Selain itu, jaminan mencakup heat exhaustion yang memicu dehidrasi berat, hingga kondisi darurat heat stroke dengan suhu tubuh mencapai 40 derajat Celsius.
Terkait kondisi lingkungan yang ekstrem, pihak PPIH mengeluarkan instruksi khusus agar para jamaah secara disiplin menjaga asupan cairan tubuh untuk mencegah pemburukan kesehatan fisik.
"Minum itu wajib. Selain itu, jamaah perlu menyiapkan alat pendukung seperti kipas, semprotan air, maupun kain lap yang bisa dibasahi untuk meredakan panas," kata Edi Supriyatna.
Edi juga memberikan penegasan bahwa proteksi finansial untuk penyakit akibat panas ini memiliki batasan waktu yang sangat ketat sesuai dengan jadwal rangkaian ibadah di Armuzna.
Klaim asuransi tersebut tidak akan berlaku jika gangguan kesehatan terjadi sebelum tanggal 8 Dzulhijjah atau setelah 13 Dzulhijjah. Dalam situasi tersebut, biaya pengobatan sepenuhnya menjadi beban pribadi masing-masing jamaah.
Guna menunjang kebijakan asuransi ini, pemerintah menyiagakan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah dengan sistem Urgent Care Center (UCC). Layanan medis ini beroperasi penuh selama 24 jam dengan klasifikasi penanganan berdasarkan tingkat kegawatdaruratan pasien.
Sebanyak 122 tenaga kesehatan disiagakan untuk mendukung operasional medis, yang terbagi di KKHI Makkah dan sepuluh sektor layanan lainnya. Fasilitas pendukung seperti laboratorium dan radiologi juga tersedia untuk memperkuat layanan diagnosis bagi jamaah haji asal Indonesia.