Industri asuransi syariah di Indonesia tengah bersiap menghadapi berbagai tantangan besar yang menghadang. Beberapa di antaranya meliputi kewajiban pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) serta tekanan dari dinamika geopolitik global, seperti dikutip dari Keuangan.
Langkah strategis seperti penguatan sumber daya insani (SDI), inovasi produk, serta pemanfaatan teknologi menjadi kunci utama untuk merespons situasi tersebut. Upaya ini diwujudkan oleh Islamic Insurance Society (IIS) melalui agenda "Wisuda V dan Seminar 2026" yang mengukuhkan 28 Ahli Asuransi Syariah (FIIS) dan 70 Ajun Ahli Asuransi Syariah (AIIS).
Melalui tambahan lulusan tersebut, IIS tercatat telah melahirkan sebanyak 102 orang Ahli Asuransi Syariah dan 521 Ajun Ahli Asuransi Syariah. Kehadiran para profesional ini menjadi bagian krusial dalam memperkokoh struktur SDI pada industri asuransi syariah nasional.
Selain prosesi kelulusan, IIS menggelar seminar bertajuk "Dampak Geopolitik Internasional, Tantangan, dan Peluang Industri Asuransi Global dan Asuransi Syariah di Indonesia". Forum ini bertujuan memetakan pengaruh ketegangan kawasan, pergeseran rantai pasok dunia, serta fluktuasi ekonomi global terhadap sektor asuransi dan reasuransi.
Ketua IIS, Edi Setiawan, menjelaskan bahwa tema tersebut sangat kontekstual dengan dinamika dunia saat ini. Krisis geopolitik, perlambatan ekonomi, pergeseran logistik global, pergerakan harga energi, hingga disrupsi teknologi digital memicu dampak langsung pada sistem keuangan internasional.
Menurut Edi, sektor asuransi syariah domestik memerlukan sokongan generasi profesional baru. Para praktisi ini tidak sekadar dituntut memiliki kecakapan teknis, tetapi juga integritas moral dan komitmen kuat terhadap penguatan ekosistem ekonomi syariah di tanah air.
Momentum Penguatan Bisnis Lewat Spin-Off
Pandangan senada datang dari otoritas regulasi. Kepala Divisi Pengawasan Asuransi dan Reasuransi Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Alis Subiyantoro, mengingatkan bahwa industri kini berada pada fase krusial menjelang tenggat waktu pelaksanaan spin-off Unit Syariah yang jatuh pada 31 Desember 2026.
"Spin-off harus menjadi momentum penguatan bisnis asuransi syariah. Selain kesiapan tata kelola dan permodalan, inovasi produk serta pemanfaatan teknologi perlu terus ditingkatkan agar industri dapat memperluas pasar dan meningkatkan inklusi keuangan syariah," kata Alis.
Guna menjaga ketahanan sektor ini, OJK berkomitmen untuk terus memacu penguatan dan pengembangan industri. Tujuannya agar sektor asuransi syariah tetap menunjukkan resiliensi, kemampuan adaptasi yang tinggi, serta relevansi yang kuat bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Rapor Kinerja dan Pangsa Pasar
Alis memaparkan bahwa sektor asuransi syariah menorehkan performa positif yang cenderung terbatas dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Pertumbuhan kontribusi bruto sepanjang periode 2021 hingga 2025 berada di angka 1,48% per tahun (CAGR), sedangkan aset tumbuh sebesar 4,26% per tahun (CAGR).
Kendati demikian, pangsa pasar kontribusi asuransi syariah terhadap bisnis asuransi komersial turun dari 7,96% pada 2025 menjadi 7,57%, lalu merosot lagi ke angka 6,25% di kuartal I/2026. Sebaliknya, pangsa pasar dari aspek aset mengalami kenaikan dari 4,92% di tahun 2024 menjadi 5,25% pada 2025, dan menyentuh 5,26% per akhir Maret 2026.
"Dari sisi aset, market share asuransi syariah mengalami pertumbuhan dari 4,92% pada tahun 2024 menjadi 5,25% pada tahun 2025 dan 5,26% pada akhir Maret 2026", tambah Alis.
Sebagai wadah profesi yang telah beraktivitas selama 23 tahun, IIS secara berkesinambungan menjalankan program peningkatan kapasitas profesi. Sepanjang tahun 2025, lembaga ini telah menggulirkan 15 sesi pelatihan dasar, 5 sesi pelatihan tingkat Ajun Ahli untuk 56 partisipan, serta 2 sesi pelatihan tingkat Ahli bersama tutorial mandiri dan ujian kompetensi.