Pemerintah Indonesia menghapus ketentuan hari ulang tahun sebagai syarat pelaksanaan program cek kesehatan gratis atau screening kesehatan guna mempercepat penanganan medis masyarakat. Perubahan mekanisme tersebut diumumkan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M Qodari di Jakarta pada Rabu (6/5/2026).
Dilansir dari Ekonomi, kebijakan baru ini memungkinkan penerima manfaat untuk mendapatkan layanan deteksi dini penyakit kapan saja tanpa harus menunggu momentum tertentu. Pemerintah juga menjamin adanya tindak lanjut medis segera setelah hasil pemeriksaan keluar guna mencegah perburukan kondisi pasien.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M Qodari menjelaskan dalam konferensi pers bahwa prosedur terbaru ini mempermudah akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan dasar.
"Screening itu tidak lagi sekarang terikat kepada hari ulang tahun. Jadi ini kapan saja bisa. Yang kedua, hasil screening langsung ditindaklanjuti, tidak harus menunggu tahun depan," ujar Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Langkah ini secara khusus ditujukan untuk mempercepat penanganan kelompok rentan, termasuk anak-anak dengan riwayat penyakit serius. Penundaan intervensi medis hingga periode tahun berikutnya dinilai dapat memberikan dampak negatif bagi keselamatan jiwa peserta program.
"Kalau ada masalah, terlalu lama kalau menunggu tahun depan," kata Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Mengenai detail penanganan teknis penyakit spesifik seperti tuberkulosis (TB), pihak Bakom menyatakan bahwa otoritas tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Kami akan membantu mengomunikasikan pertanyaan ini dengan kementerian terkait supaya bisa mendapatkan jawaban yang lebih teknis," tandas Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Bakom berkomitmen untuk terus memfasilitasi kebutuhan informasi publik dengan menghubungkan media massa kepada kementerian teknis terkait agar data yang diterima masyarakat tetap akurat.