Aturan Pesangon Korban PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja Terbaru

Aturan Pesangon Korban PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja Terbaru

Undang-Undang Cipta Kerja secara resmi mengatur hak pesangon bagi para pekerja yang menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama dalam menjamin hak-hak finansial karyawan setelah masa kerja berakhir.

Dikutip dari Suara, implementasi aturan ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mencakup tata cara perhitungan uang pesangon. Pengusaha diwajibkan memberikan kompensasi sesuai masa kerja dan alasan pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan.

Komponen hak pekerja saat mengalami PHK terdiri dari tiga elemen krusial menurut PP Nomor 35 Tahun 2021. Ketiganya adalah Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Uang Pesangon atau UP merupakan dana kompensasi utama yang nilainya ditentukan berdasarkan durasi pengabdian karyawan. Nilai ini bersifat progresif, di mana semakin lama seseorang bekerja, maka semakin besar pula upah yang diterima sebagai pengganti.

Berdasarkan Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021, rincian besaran UP didasarkan pada jumlah bulan upah yang telah diterima. Berikut adalah detail lengkap perhitungan masa kerja dan besaran pesangon yang menjadi hak karyawan:

Daftar Besaran Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja
Masa Kerja KaryawanBesaran Uang Pesangon (UP)
1–2 tahun2 bulan upah
2–3 tahun3 bulan upah
3–4 tahun4 bulan upah
4–5 tahun5 bulan upah
5–6 tahun6 bulan upah
6–7 tahun7 bulan upah
7–8 tahun8 bulan upah

Uang Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak

Selain pesangon utama, perusahaan wajib memberikan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebagai apresiasi atas loyalitas jangka panjang. UPMK ini hanya berlaku bagi pekerja yang telah mencapai masa bakti minimal 3 tahun di perusahaan tersebut.

Untuk masa kerja 3 hingga 6 tahun, pekerja berhak atas 2 bulan upah. Nilai ini meningkat menjadi 3 bulan upah untuk masa kerja 6-9 tahun, 4 bulan untuk 9-12 tahun, hingga maksimal 7 bulan upah bagi yang telah bekerja 18-21 tahun.

Komponen terakhir adalah Uang Penggantian Hak (UPH) yang mencakup berbagai fasilitas atau hak yang belum sempat dinikmati pekerja. Hal ini meliputi cuti tahunan yang belum diambil hingga biaya transportasi atau ongkos pulang ke domisili awal.

Uang penggantian hak juga dapat mencakup kompensasi perumahan, pengobatan, serta perawatan medis yang diatur dalam perjanjian kerja. Total nilai UPH bervariasi karena sangat bergantung pada gaji pokok serta tunjangan tetap yang diterima setiap bulan.

Artikel terkait

Rekomendasi