PT Austindo Nusantara Jaya Jelaskan Dampak Kebijakan Ekspor SDA

PT Austindo Nusantara Jaya Jelaskan Dampak Kebijakan Ekspor SDA

PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia mengenai implementasi Peraturan Pemerintah Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam yang mewajibkan ekspor satu pintu, dilansir dari Investasi.

Pemerintah menunjuk BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai eksportir tunggal untuk komoditas strategis mulai 1 Juni 2026. Komoditas tahap awal yang dikelola mencakup minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil, batu bara, dan paduan besi.

Kebijakan ekspor satu pintu ini diwajibkan menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor di dalam negeri dan akan diimplementasikan penuh pada 1 Januari 2027. Manajemen emiten terafiliasi Ciliandra Fangiono tersebut menyatakan dukungan terhadap langkah penguatan tata kelola ini.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan ANJT, Hilman Lukito memberikan penjelasan tertulis mengenai pengaruh aturan baru tersebut terhadap kelangsungan bisnis perseroan saat ini.

“Hingga penjelasan disampaikan, ANJT memandang bahwa rencana kebijakan tata kelola ekspor satu pintu melalui BUMN Ekspor belum menimbulkan dampak material secara langsung terhadap kegiatan usaha,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 29 Mei 2026.

Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh hasil produksi kelapa sawit perseroan dialokasikan untuk pasar dalam negeri. Fokus penjualan domestik membuat perusahaan belum menyiapkan aksi korporasi material baru untuk merespons regulasi tersebut.

“Meskipun demikian, perseroan akan terus mencermati perkembangan regulasi dan ketentuan pelaksanaan yang diterbitkan pemerintah, serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap potensi dampaknya terhadap kegiatan usaha,” katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi