Bank Ganesha Rombak Pengurus dan Tahan Laba Bersih

Bank Ganesha Rombak Pengurus dan Tahan Laba Bersih

PT Bank Ganesha Tbk (BGTG) merombak jajaran Direksi dan Dewan Komisaris serta memutuskan untuk menahan seluruh laba bersih tahun buku 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (27/5/2026).

Langkah strategis ini diambil perseroan untuk memperkuat struktur kepemimpinan dan basis permodalan di tengah dinamika industri perbankan saat ini.

Melalui rapat tersebut, pemegang saham sepakat mengangkat Trisna Chandra yang sebelumnya menjabat Komisaris Independen menjadi Direktur untuk menggantikan Arif Wicaksono.

Selain itu, Shirley turut diangkat sebagai Direktur baru dan posisi Komisaris Independen yang ditinggalkan Trisna kini diisi oleh Faisal Dharma Setiawan.

Manajemen Bank Ganesha menjelaskan bahwa penunjukan para pengurus baru tersebut telah mendapatkan persetujuan penuh dari para pemilik saham.

"Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan sebagaimana diusulkan," tulis manajemen Bank Ganesha dalam keterangan resmi yang dikutip dari Bisnis.com.

Seluruh pengangkatan anggota direksi dan komisaris baru tersebut baru akan dinyatakan berlaku efektif setelah mendapatkan kelulusan uji kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak manajemen juga menambahkan bahwa rapat memberikan mandat penuh kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan rincian tugas serta kompensasi para pengurus.

"RUPST menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan," tulis manajemen Bank Ganesha dalam laporan tertulisnya melalui TradingView.

Selain melakukan perombakan pengurus, RUPST mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025 dengan capaian laba bersih sebesar Rp227,09 miliar.

Perseroan mengalokasikan Rp1 miliar dari keuntungan tersebut sebagai dana cadangan wajib, sedangkan sisanya dibukukan sebagai laba ditahan demi memperkuat modal bank.

Kebijakan penahanan laba ini berimplikasi langsung pada keputusan perseroan terkait hak para pemegang saham pada tahun ini.

"Dengan demikian Perseroan tidak membagikan dividen," ungkap manajemen Bank Ganesha.

Dalam rangkaian agenda yang sama, pemegang saham memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris berdasarkan pertimbangan Komite Audit untuk memilih Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026.

Rapat tersebut ditutup dengan persetujuan terhadap Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) serta perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar perseroan guna menyesuaikan kegiatan usaha dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Artikel terkait

Rekomendasi