Bank Jatim Memperkuat Sinergi Perbankan Melalui Rapat Kerja KUB 2026

Bank Jatim Memperkuat Sinergi Perbankan Melalui Rapat Kerja KUB 2026

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim menyelenggarakan Rapat Kerja Tahunan 2026 Kelompok Usaha Bank (KUB) di Jakarta pada 20-21 Mei 2026. Forum ini berfokus pada penguatan infrastruktur teknologi informasi, operasional, dan layanan digital terintegrasi antar-BPD.

Pertemuan strategis ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Kepala OJK Perwakilan, serta jajaran kepala daerah, komisaris, dan direksi dari seluruh anggota KUB Bank Jatim. Evaluasi kinerja tahun lalu turut dilakukan demi menyusun langkah pertumbuhan bisnis berkelanjutan, seperti dilansir dari Keuangan.

Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo memaparkan fokus strategi perseroan pada penguatan fundamental bisnis, percepatan digitalisasi, peningkatan kualitas SDM, serta optimalisasi potensi ekonomi daerah sepanjang tahun 2026.

"Skema KUB antara Bank Jatim dan seluruh anggota tidak hanya penting dalam memperkuat struktur permodalan bank daerah, tetapi juga membuka ruang transformasi kelembagaan dan peningkatan daya saing BPD di era digital. Sehingga kami optimis sinergi yang terjalin melalui KUB akan mampu memperluas akses layanan keuangan, memperkuat daya tahan industri perbankan daerah, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan penyelenggaraan Rapat Kerja Tahunan 2026 bersama KUB ini sekaligus menjadi bukti komitmen Bank Jatim dalam menjaga konsistensi transformasi bisnis dan memperkuat langkah menuju visi menjadi BPD nomor satu di Indonesia," jelas Winardi.

Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) ikut menyoroti urgensi koordinasi tahunan ini untuk memitigasi ketimpangan modal antara bank besar dan kecil melalui wadah konsolidasi yang terarah.

“Kami melihat situasi itu tidak ideal. Dari situ muncul gagasan memperkuat permodalan melalui konsolidasi dan KUB,” ujar Heru pada Rabu (20/5).

Direktur Utama LPPI Heru Kristiyana menilai model KUB sangat selaras dengan karakteristik BPD. Pola ini menguntungkan bank induk lewat pertumbuhan anorganik, sementara bank anggota memperoleh sokongan modal, likuiditas, manajemen risiko, hingga ekspansi bisnis.

“Memang sinerginya seperti itu. Supaya nanti kita tumbuh bersama besar bersama dan bisa memberikan kontribusi maksimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah,” katanya.

KUB Bank Jatim saat ini beranggotakan lima bank daerah, yakni Bank NTB Syariah, Bank Sultra, Bank NTT, Bank Lampung, dan Bank Banten. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset BPD nasional mencapai Rp1,036 triliun dengan kredit Rp656,87 triliun dan dana pihak ketiga (DPK) Rp782,04 miliar.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menerangkan bahwa KUB berperan sebagai aliansi strategis untuk menjawab kompleksitas dinamika geopolitik global, kehadiran bank digital, serta ancaman keamanan siber.

“KUB ini bukan hanya regulatory compliance semata, tapi strategic alliance. Dengan sinergi ini kita ingin membangun kekuatan kolektif agar BPD lebih agile menghadapi perubahan,” ujarnya.

Kerja sama ini juga diproyeksikan membuka peluang perdagangan antardaerah yang melibatkan Jawa Timur, Banten, Lampung, NTB, NTT, dan Sulawesi Tenggara sebagai sumber pertumbuhan baru.

“Ini bukan zero-sum game dalam perekonomian. Tetapi ini sekali lagi adalah sebuah value added yang kita dorong. Bagaimana kita memberikan ekonomi selama ini ke Jawa Timur,” tambah Emil.

Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah, dan Daerah OJK Defri Andri menguraikan tantangan struktural BPD yang mencakup keterbatasan modal, tata kelola, infrastruktur IT, hingga ketergantungan dana pemda sebesar 17%-26%.

“BPD masih memiliki ketergantungan terhadap dana pemda sekitar 17%-26% pada periode tertentu. Ini menjadi tantangan tersendiri sehingga penguatan tabungan dan digitalisasi menjadi penting,” katanya.

Guna memaksimalkan pengawasan terintegrasi, OJK sedang menyiapkan pola pengawasan baru berbentuk konsep supervisory college yang mengadopsi regulasi internasional.

“Sinergi bisnis yang dibangun di dalam KUB diharapkan tidak hanya terbatas pada aktivitas perbankan, namun juga dapat mendorong sinergi ekonomi antardaerah, sehingga dapat mengoptimalisasi pemanfaatan potensi bisnis, serta percepatan pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Defri.

Artikel terkait

Rekomendasi