BEI Awasi Investigasi Dugaan Fraud Laporan Keuangan Telkom Indonesia

BEI Awasi Investigasi Dugaan Fraud Laporan Keuangan Telkom Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara intensif memantau PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menyusul adanya investigasi dari regulator pasar modal Amerika Serikat terkait dugaan penyelewengan atau fraud dalam laporan keuangan perusahaan. Langkah pengawasan ini dilakukan melalui serangkaian tindakan termasuk pelaksanaan dengar pendapat dengan manajemen emiten telekomunikasi tersebut pada Senin, 11 Mei 2026.

Otoritas bursa dilansir dari Money telah mengirimkan sejumlah permintaan penjelasan kepada pihak manajemen terkait kasus hukum yang menimpa perusahaan pelat merah tersebut. Saat ini, pihak bursa sedang memperdalam koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menindaklanjuti hasil pengawasan awal yang telah dilakukan terhadap emiten berkode saham TLKM itu.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna memberikan keterangan mengenai perkembangan terkini dari proses pemantauan yang dilakukan pihak bursa terhadap manajemen perusahaan.

“Terkait monitoring bursa terhadap PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), bursa telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan Perseroan pada 8 April 2026,” ujar Nyoman, Direktur Penilaian BEI.

Pihak Telkom Indonesia telah merespons permintaan bursa melalui keterbukaan informasi pada 5 Mei 2026 yang merinci sejumlah poin krusial, termasuk pembentukan posisi Chief Integrity Officer (CIO). Perusahaan menjelaskan bahwa investigasi oleh Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat bermula sejak Oktober 2023 yang berkaitan dengan proyek BAKTI Kominfo.

Pemeriksaan tersebut kemudian melebar ke arah isu akuntansi dan pengungkapan informasi perusahaan, bahkan pada Mei 2024 Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat turut meminta informasi terkait Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Karena tercatat di bursa New York, Telkom wajib mematuhi seluruh regulasi pasar modal AS, termasuk aturan pengembalian insentif (clawback) yang telah berlaku efektif sejak 30 Mei 2023.

Mengenai penyelesaian evaluasi aset, manajemen menyatakan telah menuntaskan tinjauan atas aset drop cable dan last mile yang berdampak pada perubahan kebijakan akuntansi tahun buku 2025. Perusahaan juga telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 karena memerlukan waktu tambahan untuk menyerahkan Form 20-F.

Nyoman menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu respons lanjutan dari manajemen Telkom atas beberapa poin penjelasan yang telah dikirimkan oleh bursa sebelumnya.

“Selain itu, kami juga mengharapkan publik untuk selalu memperhatikan setiap Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan atas perkembangan perseroan,” paparnya Nyoman, Direktur Penilaian BEI.

Hingga saat ini, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya gugatan perwakilan kelompok atau class action terkait kasus ini. Bursa akan terus melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan sesuai dengan perkembangan laporan dari emiten tersebut di masa mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi