BEI Pantau 281 Emiten Belum Penuhi Aturan Saham Free Float

BEI Pantau 281 Emiten Belum Penuhi Aturan Saham Free Float

Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan sebanyak 281 emiten masih belum memenuhi ketentuan minimal saham free float sebesar 15 persen per 31 Maret 2026. Dilansir dari Market, otoritas bursa kini memberikan masa transisi bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan penyesuaian demi meningkatkan likuiditas pasar modal.

Data pemantauan BEI menunjukkan bahwa dari total perusahaan tercatat, baru 667 emiten yang telah mengikuti aturan tersebut. Ketentuan ini diharapkan memicu peningkatan suplai saham di pasar dalam beberapa tahun ke depan melalui berbagai skema aksi korporasi.

Head of Research MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana, memproyeksikan bahwa langkah penyesuaian ini akan berdampak signifikan terutama pada emiten dengan kapitalisasi pasar besar.

"Penutupan gap free float pada saham-saham large cap berpotensi meningkatkan suplai saham secara signifikan pada 2027-2029," ucap Herditya, Jumat (8/5/2026).

Ia juga menyoroti sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh perusahaan untuk memenuhi ambang batas minimal saham publik tersebut.

"Dia melanjutkan rights issue dan secondary placement menjadi beberapa opsi aksi korporasi yang struktural."

Strategi keluar dari bursa melalui penghapusan pencatatan saham secara sukarela diprediksi akan menjadi langkah terakhir jika pemegang saham enggan terdilusi.

"Sementara itu, opsi go private kemungkinan hanya menjadi pilihan terakhir bagi emiten yang tidak ingin terdilusi," ujar Herditya.

Berdasarkan aturan, emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5 persen wajib mencapai angka 12,5 persen pada Maret 2027, serta 15 persen pada Maret 2028. Sementara itu, perusahaan dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2029.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada perubahan regulasi pencatatan saham di bursa.

"Setiap perusahaan tercatat wajib memenuhi jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 15% dari jumlah saham tercatat untuk papan utama dan pengembangan," ujar Fahmi.

Ia menambahkan adanya perbedaan ambang batas bagi perusahaan yang berada di kategori papan tertentu.

"Dia menjelaskan, khusus perusahaan tercatat di papan akselerasi, kewajiban free float minimum ditetapkan sebesar 7,5% dari total saham tercatat."

Sekretaris Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Welly Salam, memandang periode transisi yang diberikan sudah cukup bagi para pelaku pasar untuk bersiap.

"Menurut AEI waktu yang diberikan sudah cukup dan tidak terlalu sempit karena peningkatan free float adalah hal yang positif bagi peningkatan pasar modal Indonesia, baik dari sisi kapitalisasi pasar maupun likuiditas," kata Welly.

Kendati demikian, Welly mencatat adanya sejumlah faktor eksternal yang mungkin menghambat percepatan pemenuhan aturan ini.

"Kendala utama emiten dalam mengerek free float antara lain kondisi ekonomi yang kurang baik saat ini, situasi geopolitik yang memanas, dan volatilitas pasar yang tinggi. Hal itu membuat investor banyak yang wait and see," pungkas Welly.

Di sisi lain, Head of Research KISI Sekuritas, Muhammad Wafi, menilai kebijakan bertahap ini sangat penting untuk menghindari risiko tekanan jual yang berlebihan di pasar reguler.

"Kebijakan ini efektif dan mempermudah emiten. Skema bertahap mencegah dumping ke pasar reguler, memberikan waktu bagi emiten untuk mengeksekusi aksi korporasi dan mencari pembeli strategis," tegas Wafi.

Daftar Emiten dengan Free Float di Bawah Ketentuan
Nama EmitenKode SahamPersentase Free Float
Barito Renewables Energy Tbk.BREN12,3%
Chandra Asri Pacific Tbk.TPIA10,6%
Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.PANI11%
Global Mediacom Tbk.DNET6,2%
Bank Permata Tbk.BNLI10%
Bank Syariah Indonesia Tbk.BRIS9,3%
HM Sampoerna Tbk.HMSP7,5%

Artikel terkait

Rekomendasi