PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) resmi masuk dalam daftar pemantauan Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat adanya Unusual Market Activity (UMA). Langkah pengawasan ini diambil setelah emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu tersebut mengalami penurunan harga saham yang sangat drastis dan di luar kebiasaan.
Pengawasan terhadap transaksi emiten ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, melalui pengumuman resmi bernomor Peng-UMA-00146/BEI.WAS/05-2026. Berdasarkan laporan dari Bisnis.com yang dilansir melalui Market, otoritas bursa kini sedang mencermati secara mendalam pola transaksi yang terjadi pada saham tersebut.
Data perdagangan menunjukkan bahwa pada penutupan sesi Senin (11/5/2026), harga saham BREN merosot 7,56 persen atau turun 310 poin menuju posisi Rp3.790 per lembar. Secara kumulatif, performa saham ini telah anjlok hingga 37,61 persen dalam kurun waktu satu bulan terakhir, bahkan terkoreksi tajam sebesar 60,83 persen sejak awal tahun (year to date).
Pihak otoritas menegaskan bahwa penetapan status UMA ini tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran regulasi pasar modal oleh emiten yang bersangkutan. Pengawasan ini lebih bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.
"Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham BREN yang di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity," ujar Yulianto dikutip Selasa (12/5/2026).
Pihak Bursa mengimbau para pemegang saham maupun calon investor untuk memperhatikan setiap tanggapan yang diberikan oleh manajemen perusahaan atas permintaan konfirmasi bursa. Investor juga diharapkan terus memantau setiap keterbukaan informasi mengenai kinerja operasional serta rencana aksi korporasi yang mungkin dilakukan perusahaan.
"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham BREN tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," lanjutnya.
Saat ini, valuasi BREN tercatat memiliki Price Earning Ratio (PER) pada level 208,28 kali dengan Price to Book Value (PBV) sebesar 43,84 kali. BEI menyarankan agar investor mengkaji ulang rencana aksi korporasi emiten jika belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta mempertimbangkan risiko di masa depan.