Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian kriteria evaluasi untuk sejumlah indeks utama seperti IDX30, LQ45, dan IDX80 melalui pengumuman resmi pada Selasa (21/4/2026). Perubahan ini diprediksi akan memicu keluarnya sejumlah saham dengan kapitalisasi pasar besar dari daftar konstituen indeks tersebut.
Langkah otoritas bursa tersebut mencakup pengetatan aturan terkait konsentrasi kepemilikan saham serta penyesuaian ambang batas free float. Penyesuaian ini mulai berlaku pada evaluasi mayor April 2026 dan dijadwalkan efektif pada hari pertama perdagangan bursa bulan Mei 2026 sebagaimana dilansir dari Stocksetup.
Analisis dari Stockbit Sekuritas menunjukkan bahwa emiten yang masuk dalam daftar kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) kini akan dikeluarkan dari universe indeks. Selain itu, bursa menetapkan nilai minimum free float yang lebih ketat serta melonggarkan toleransi suspensi transaksi bagi anggota indeks.
PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menjadi dua nama besar yang terancam terdepak karena masuk dalam daftar HSC. Padahal, BREN tercatat memiliki kapitalisasi pasar sekitar Rp776 triliun hingga Rp799 triliun, sementara DSSA berada di kisaran Rp388 triliun hingga Rp530 triliun.
Pihak Stockbit Sekuritas memberikan penegasan mengenai dampak dari potensi keluarnya kedua emiten raksasa tersebut dari indeks LQ45 dan IDX80.
"BREN dan DSSA, saham dalam daftar HSC yang saat ini menjadi konstituen LQ45 dan IDX80, berpotensi keluar pada Mei 2026. Ini dapat memicu outflow dari passive funds," tulis Stockbit Sekuritas.
Selain kedua emiten tersebut, terdapat tujuh perusahaan lain dalam daftar HSC yang akan terhambat masuk ke indeks mayor. Emiten tersebut meliputi ROCK, IFSH, SOTS, AGII, MGLV, LUCY, dan RLCO.
"Yaitu, PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO)," kata riset tersebut.
Perubahan kriteria universe kini mencakup enam poin utama, termasuk kewajiban tidak masuk dalam daftar HSC dan durasi pencatatan minimal 6 bulan. Terkait aspek teknis, BEI juga memperbarui acuan definisi free float mengikuti regulasi terbaru tertanggal 31 Maret 2026.
"Setelah perubahan, definisi free float mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026 dan Surat Edaran Nomor SE- 00004/BEI/03-2026," kata Bursa dalam pengumuman tersebut.