BEI Wajibkan Emiten Penuhi Batas Free Float Minimal 15 Persen

BEI Wajibkan Emiten Penuhi Batas Free Float Minimal 15 Persen

Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan porsi saham publik atau free float minimal guna meningkatkan likuiditas pasar modal. Berdasarkan pemantauan per 31 Maret 2026, sebanyak 281 emiten dilaporkan masih belum memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan oleh otoritas bursa.

Dilansir dari Market, data otoritas menunjukkan terdapat 667 emiten yang telah patuh terhadap aturan tersebut. Sebaliknya, ratusan perusahaan lainnya saat ini sedang berada dalam masa transisi untuk menyesuaikan struktur kepemilikan saham mereka sesuai regulasi terbaru.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan I-V. Ketentuan tersebut mengatur standar pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas di berbagai papan perdagangan.

"Setiap perusahaan tercatat wajib memenuhi jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 15% dari jumlah saham tercatat untuk papan utama dan pengembangan," ujar Fahmi dalam keterangannya.

Fahmi memaparkan bahwa terdapat perbedaan ketentuan untuk kategori papan tertentu di bursa. Bagi perusahaan yang melantai di papan akselerasi, kewajiban minimal kepemilikan publik ditetapkan pada level yang lebih rendah.

"Khusus perusahaan tercatat di papan akselerasi, kewajiban free float minimum ditetapkan sebesar 7,5% dari total saham tercatat," ujar Fahmi.

Pemenuhan kewajiban ini dilakukan secara bertahap melalui masa transisi yang bergantung pada besaran kapitalisasi pasar masing-masing emiten. Untuk emiten dengan kapitalisasi minimal Rp5 triliun namun memiliki free float di bawah 12,5 persen per Maret 2026, mereka wajib mencapai 12,5 persen pada Maret 2027 dan 15 persen pada Maret 2028.

Di sisi lain, emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun mendapatkan kelonggaran waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi batas minimal 15 persen. BEI menekankan pentingnya pelaporan berkala melalui Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) untuk memvalidasi data tersebut.

"Apabila emiten tidak menyampaikan laporan bulanan registrasi kepemilikan saham, maka free float saham perusahaan akan dianggap nol," ujar Fahmi.

Sejumlah emiten besar tercatat belum memenuhi batas 15 persen, di antaranya PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) sebesar 9,3 persen dan PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) sebesar 7,5 persen. Selain itu, PT Adaro Minerals Indonesia Tbk. (ADMR) dan PT Avia Avian Tbk. (AVIA) masing-masing mencatatkan free float sebesar 11,7 persen dan 13,3 persen.

Beberapa nama lain seperti PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) memiliki 14,1 persen, PT Samator Indo Gas Tbk. (AGII) sebesar 7,3 persen, serta PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) di posisi 7,5 persen. Namun, emiten besar lain seperti BBCA (42,4 persen) dan BBRI (46,2 persen) terpantau sudah memenuhi ketentuan jauh di atas batas minimal.

Daftar Emiten Belum Memenuhi Ketentuan Free Float (Per 31 Maret 2026)
Nama EmitenKode SahamPersentase Free Float
Bank Syariah IndonesiaBRIS9,3%
HM SampoernaHMSP7,5%
Adaro Minerals IndonesiaADMR11,7%
Avia AvianAVIA13,3%
Allo Bank IndonesiaBBHI14,1%
Samator Indo GasAGII7,3%
Bank Danamon IndonesiaBDMN7,5%

Kebijakan penyesuaian porsi saham publik ini diharapkan dapat memperkuat posisi pasar modal Indonesia dalam indeks global seperti MSCI. Peningkatan free float secara langsung berkontribusi pada pendalaman pasar dan mempermudah akses investor terhadap saham-saham berkapitalisasi besar.

Artikel terkait

Rekomendasi