Badan Gizi Nasional Bantah Program Makan Gratis Bagikan Susu Formula

Badan Gizi Nasional Bantah Program Makan Gratis Bagikan Susu Formula

Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan produk susu formula bayi secara massal kepada masyarakat pada Jumat, 22 Mei 2026, demi melindungi pemberian ASI eksklusif, sebagaimana dilansir dari Detik Health.

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengklarifikasi narasi yang berkembang di masyarakat agar tidak memicu kesalahpahaman. Larangan pemberian formula untuk bayi berumur 0 sampai 6 bulan ini merujuk pada regulasi nasional serta rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia.

Kebijakan penolakan intervensi ini selaras dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

"Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," kata Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional.

Meskipun demikian, produk formula lanjutan untuk usia 6 sampai 12 bulan, formula pertumbuhan anak usia 12 hingga 36 bulan, serta minuman ibu hamil dan menyusui tetap legal. Penggunaannya diatur ketat sebagai opsi intervensi gizi berdasarkan rekomendasi tenaga kesehatan.

"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," kata Dadan Hindayana.

Program ini berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat serta perlindungan ASI eksklusif, di mana intervensi hanya diberikan sesuai kebutuhan medis lapangan.

Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 mengatur distribusi susu untuk peserta didik TK/PAUD hingga SMA sederajat, dan bukan untuk balita, ibu hamil, atau ibu menyusui.

Sementara itu, Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 memuat petunjuk teknis spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme distribusi susu untuk balita non-PAUD dan kelompok ibu.

Saat ini, pedoman teknis distribusi makanan serta edukasi gizi untuk kelompok tersebut sedang direvisi bersama Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas.

"Proses revisi dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat," kata Dadan Hindayana.

Badan Gizi Nasional turut mengapresiasi dan menerima masukan dari masyarakat, tenaga kesehatan, serta pegiat kesehatan ibu dan anak demi penyempurnaan program ke depan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak," kata Dadan Hindayana.

Artikel terkait

Rekomendasi