Kementerian ATR BPN Tetapkan Biaya Urus SKPT Rp 50.000 Per Sertifikat

Kementerian ATR BPN Tetapkan Biaya Urus SKPT Rp 50.000 Per Sertifikat

Masyarakat yang sedang memproses dokumen pertanahan perlu memperhatikan biaya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Dokumen resmi ini memuat informasi mengenai status hak, identitas pemegang hak, hingga catatan administrasi pertanahan.

Pengurusan dokumen ini dikenakan biaya karena masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti dilansir dari Properti. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan tarif layanan ini sebesar Rp Rp 50.000 per sertifikat tanah.

Masyarakat dapat memantau tarif resmi ini melalui sistem digital pemerintah. Informasi biaya tersebut tertera pada aplikasi Sentuh Tanahku serta situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, memberikan penjelasan mengenai pengajuan dokumen ini pada Sabtu (16/5/2026).

"SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan," terang Ana.

Pemohon wajib melengkapi sejumlah persyaratan sebelum mendatangi Kantor Pertanahan setempat. Dokumen pertama yang harus disiapkan adalah formulir permohonan yang sudah diisi dan dibubuhi tanda tangan di atas materai.

Jika proses pengurusan diwakilkan, pemohon harus menyertakan surat kuasa resmi. Pemohon juga wajib membawa fotokopi kartu identitas diri beserta kartu identitas penerima kuasa.

Petugas loket nantinya akan mencocokkan fotokopi identitas tersebut dengan dokumen asli. Syarat terakhir yang harus dilampirkan adalah bukti hubungan hukum antara pihak pemohon dengan objek hak tanah terkait.

Prosedur Pengajuan di Kantor Pertanahan

Proses pengajuan dimulai dengan menyerahkan seluruh berkas persyaratan ke loket pelayanan Kantor Pertanahan. Petugas kemudian akan memeriksa kelengkapan administrasi berkas yang dibawa pemohon.

Pemohon langsung diarahkan ke loket pembayaran setelah dokumen dinyatakan lengkap. Setelah biaya layanan dilunasi, petugas Kantor Pertanahan akan mencari dan mengumpulkan data bidang tanah yang dimohonkan.

Kantor Pertanahan kemudian menerbitkan dokumen resmi berdasarkan hasil penelusuran data tersebut. Pemohon dapat mengambil dokumen SKPT yang telah selesai diproses di loket pelayanan.

Artikel terkait

Rekomendasi