BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional untuk memanfaatkan aplikasi digital seperti Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Via WA guna mengakses layanan kesehatan tanpa perlu mengantre secara konvensional di fasilitas kesehatan.
Langkah digitalisasi ini diterapkan untuk mempermudah akses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama termasuk puskesmas, yang kini dapat diakses secara daring dari rumah masing-masing pasien.
Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI Bali NTT NTB, Made Sukmayanti menyampaikan imbauan tersebut saat bertemu awak media di Denpasar pada Jumat, 29 Mei 2026.
“Hal simpel, contohnya adalah mengecek status kepesertaan, Peserta JKN tidak perlu susah-susah datang ke kantor, pada era teknologi yang sudah maju ini kita cukup menggunakan HP saja, kami telah sediakan aplikasi Mobile JKN sejak lama yang bisa didownload via Play/App Store atau bisa lewat WA melalui Pandawa di nomor 08118 165 165,” ungkap Sukmayanti.
Pihak BPJS Kesehatan mencatat masih ada masyarakat yang datang langsung ke Kantor Cabang maupun Mall Pelayanan Publik karena belum menerima informasi fitur digital ini secara menyeluruh.
“Jika semua Peserta JKN dapat memanfaatkan apalikasi tersebut maka banyak keuntungan yang bisa didapat peserta, sebagai contoh pada aplikasi Mobile JKN ada fitur info program JKN, Telehealth, info riwayat pelayanan, Rehab untuk mencicil tunggakan iuran, penambahan peserta, info peserta, lokasi faskes, perubahan data, pengaduan, info iuran, skrining riwayat kesehatan, antrian online dan banyak lagi info lainnya,” lanjut Sukmayanti.
Penggunaan nomor WhatsApp resmi dinilai menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang menghadapi kendala teknis dalam mengunduh aplikasi utama di gawai mereka.
“Saat ini WA sudah lumrah digunakan oleh berbagai usia, sehingga bagi yang kesulitan menginstal Mobile JKN bisa memanfaatkan Pandawa yang fiturnya lebih sederhana tapi sama-sama lengkap untuk administrasi layanan, sekali lagi kami harap informasi ini dapat sampai kepada semua masyarakat atas bantuan dari media,” tutup Sukmayanti.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan yang dilansir metrotvnews.com, prosedur pendaftaran online puskesmas dapat dilakukan melalui menu Pendaftaran Pelayanan pada aplikasi Mobile JKN setelah memastikan status kepesertaan aktif.
Kantor Cabang BPJS Kesehatan bertugas memperbarui profil fasilitas kesehatan serta jadwal praktik dokter agar nomor antrean yang diambil peserta sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Hingga data per 1 April 2026, cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional dilaporkan telah melindungi 284,99 juta jiwa atau menyentuh angka sekitar 98,8 persen dari total penduduk Indonesia.