BPJS Kesehatan memastikan bahwa besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN tidak mengalami kenaikan hingga akhir Mei 2026. Penegasan ini dikeluarkan guna merespons penyebaran informasi palsu di media sosial mengenai pemberlakuan tarif baru.
Seperti dilansir dari Info, langkah penegasan tersebut diambil demi menjaga ketenangan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh kabar yang menyesatkan. Pihak pengelola program menegaskan bahwa penyesuaian tarif iuran belum diberlakukan saat ini.
Hingga kini, nominal pembayaran bulanan bagi peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah masih mengikuti regulasi yang berlaku. Peserta kelas I diwajibkan membayar Rp150.000 per orang setiap bulan, sedangkan untuk kelas II dipatok sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
Sementara itu, iuran untuk kelas III sebenarnya berjumlah Rp42.000 per orang setiap bulan. Namun, masyarakat hanya perlu membayar sebesar Rp35.000 per bulan karena pemerintah memberikan subsidi bantuan iuran senilai Rp7.000.
Program JKN sendiri menjamin berbagai layanan pengobatan medis mulai dari kategori ringan hingga penyakit katastropik yang membutuhkan biaya besar. Fasilitas ini mencakup perawatan untuk penyakit diabetes melitus, hipertensi, jantung, stroke, kanker, gagal ginjal kronis, tuberkulosis, asma, pneumonia, hingga gangguan kesehatan mental.
Agar pengobatan dapat ditanggung, peserta diwajibkan memiliki status kepesertaan aktif dan melunasi iuran tepat waktu. Proses pelayanan medis juga harus mengikuti alur berjenjang mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, kecuali untuk penanganan kondisi gawat darurat.
Meski cakupannya luas, terdapat beberapa pelayanan yang tidak dijamin oleh JKN, seperti operasi estetika, program bayi tabung, dan pengobatan akibat ketergantungan alkohol atau narkotika. Perawatan eksperimental serta layanan di luar prosedur resmi juga tidak masuk dalam tanggungan program.