Manajemen BPJS Kesehatan memastikan besaran iuran bagi seluruh peserta mandiri tidak mengalami kenaikan pada Jumat, 15 Mei 2026. Kepastian ini diberikan guna merespons kekhawatiran masyarakat terkait biaya bulanan menyusul adanya kebijakan pembatasan penjaminan pada 21 kategori layanan medis tertentu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Nara Grace Ginting, memberikan penegasan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk mengubah struktur pembayaran pada kategori kelas 1, 2, maupun 3. Langkah klarifikasi ini diambil untuk meredam spekulasi yang beredar mengenai penyesuaian tarif iuran di tengah publik.
"Isu tersebut tidak benar. Sampai sekarang iuran belum mengalami perubahan sama sekali," ujar Nara Grace Ginting, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang.
Berdasarkan data yang dihimpun dari babelinsight.id, nilai iuran peserta mandiri saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Rincian kewajiban bayar bulanan mencakup Rp150.000 untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp42.000 untuk pemegang Kelas III.
| Kelas Kepesertaan | Besaran Iuran Per Bulan |
|---|---|
| Kelas I | Rp150.000 |
| Kelas II | Rp100.000 |
| Kelas III | Rp42.000 |
Dilansir dari laporan cnbcindonesia.com, kebijakan mengenai 21 layanan medis yang dikecualikan dari program JKN didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Beberapa layanan yang tidak lagi ditanggung meliputi prosedur estetika, pengobatan di luar negeri, hingga pelayanan medis akibat ketergantungan narkoba atau alkohol.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya menjaga stabilitas antara pemerintah dan sektor usaha untuk memperkuat perlindungan sosial dalam peringatan Hari Buruh di Kota Bogor, Rabu, 13 Mei 2026. Sinergi tersebut dianggap krusial bagi keberlangsungan jaminan para pekerja di daerah.
"Kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dengan pemberi kerja dan pekerja itu mutlak. Kenapa? Karena ini merupakan simbiosis mutualisme, semua saling membutuhkan. Dan yang paling kita butuhkan sesungguhnya adalah stabilitas," ujar Dedie Rachim, Wali Kota Bogor.
Penciptaan lingkungan kerja yang kondusif menurut Dedie memerlukan komunikasi intensif antara pemangku kepentingan agar setiap kebijakan jaminan sosial dapat dipahami secara utuh oleh buruh. Hal ini melibatkan berbagai unsur termasuk lembaga jaminan sosial dan organisasi profesi.
"Nah, itu adalah kondisi-kondisi yang tentu memerlukan peran pemerintah. Oleh karena itu, hari ini dengan berkumpulnya para pekerja, unsur pemerintah, kemudian juga tadi ada PWI dan BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan semakin memahami bahwa unsur-unsur yang terkait dalam sebuah proses pekerjaan itu bisa saling berkomunikasi dengan baik," ujarnya.
Dukungan terhadap perlindungan pekerja juga datang dari Wali Kota Depok, Supian Suri, yang tengah merancang subsidi premi jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan. Program ini menyasar mereka yang memiliki peran ekonomi penting namun memiliki keterbatasan finansial dalam membayar iuran.
"Karena bagaimanapun mereka berkontribusi buat pertumbuhan ekonomi Kota Depok dan menjadi bagian juga boleh dibilang sebagai buruh yang mencari nafkah di Kota Depok," ujar Supian Suri, Wali Kota Depok.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, Adi Novan, menambahkan bahwa perlindungan tenaga kerja saat ini memerlukan pola kerja sama pentahelix. Keterlibatan lintas pihak dipandang sebagai kunci agar para buruh merasa didampingi dalam menghadapi dinamika kebijakan ketenagakerjaan.
"Sehingga hari ini kita berkumpul di sini bersama-sama untuk melaksanakan diskusi ketenagakerjaan. Jadi ini juga merupakan kerja sama pentahelix, bagaimana buruh sebenarnya tidak sendiri," ungkap Adi Novan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor.