BPJS Kesehatan memastikan besaran iuran bulanan peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional tetap stabil tanpa kenaikan di tengah pemberlakuan aturan ketat waktu kontrol pasien sejak Senin, 1 Juni 2026.
Ketetapan nilai iuran Jaminan Kesehatan Nasional saat ini dipatok sebesar Rp150.000 bagi Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, serta Rp35.000 untuk Kelas III yang telah mendapatkan subsidi pemerintah.
Pemberlakuan regulasi penjadwalan kunjungan medis ini diterapkan demi menjamin pelayanan kedokteran di rumah sakit berjalan makin tertib, terjadwal, dan optimal dalam mengelola kapasitas tampung layanan.
Kebijakan tersebut mendahulukan kepastian jadwal bagi pasien pascarawat inap maupun rawat jalan, kendati sempat memicu perbincangan hangat dan keluhan dari masyarakat di media sosial akibat dinilai minim sosialisasi.
"Tujuan penerbitan surat kontrol adalah untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta JKN yang memerlukan kontrol lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter setelah pelayanan rawat jalan," ujar Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan dalam keterangan tertulisnya.
Pihak humas juga menegaskan bahwa jadwal kunjungan medis tersebut ditetapkan langsung oleh dokter spesialis yang menangani pasien berdasarkan pertimbangan klinis untuk mendukung kesinambungan terapi secara tepat waktu.
"Dengan adanya jadwal yang jelas, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai rencana perawatan yang telah ditetapkan dokter," jelas Rizzky Anugerah.
Apabila pasien terpaksa datang terlambat dari tanggal yang tertera, pelayanan masih bisa diberikan dengan syarat melakukan reservasi daring pada H-1, sedangkan pasien dengan indikasi gawat darurat tetap dibebaskan langsung mengakses instalasi gawat darurat tanpa surat rujukan atau surat kontrol.
Bersamaan dengan aturan penataan jadwal ini, skema pelayanan rawat inap secara nasional kini sedang bertransisi menuju penghapusan kelas berjenjang untuk digantikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat pertengahan tahun ini.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan sebanyak 2.558 rumah sakit dari total 3.176 fasilitas kesehatan di Indonesia telah menyatakan siap menerapkan 12 kriteria kamar KRIS demi menciptakan asas keadilan sosial.