BPJS Kesehatan Beri Solusi Cicil Tunggakan Iuran Lewat Program REHAB

BPJS Kesehatan Beri Solusi Cicil Tunggakan Iuran Lewat Program REHAB

Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional menjadi kebutuhan dasar bagi warga negara untuk memperoleh layanan medis tanpa kendala biaya. Namun, masalah keuangan sering kali membuat sebagian peserta mandiri kesulitan membayar iuran tepat waktu sehingga status kepesertaan dinonaktifkan sementara.

Dikutip dari Kiaton, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada sistem denda administratif harian yang diterapkan atas keterlambatan pembayaran iuran bulanan. Dampak utama yang langsung berjalan adalah penghentian sementara penjaminan layanan sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Status kepesertaan akan kembali aktif setelah peserta melunasi seluruh tunggakan iuran paling banyak untuk masa 24 bulan. Ketentuan ini wajib dipahami oleh seluruh peserta agar tidak muncul kekhawatiran mengenai sanksi bunga yang membengkak.

Pemerintah memberlakukan sanksi berupa denda layanan rawat inap meskipun tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran bulanan. Landasan hukum mengenai sanksi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sanksi finansial ini hanya muncul jika peserta yang baru mengaktifkan kembali kartunya memerlukan perawatan intensif di rumah sakit dalam waktu dekat. Aturan denda dirancang untuk menjaga kedisiplinan dan prinsip gotong-royong antarpeserta.

Denda hanya dikenakan jika peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali. Besaran sanksi ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Jumlah bulan tertunggak yang diperhitungkan dalam rumus denda ini maksimal adalah 12 bulan. Nominal tertinggi denda layanan yang dapat dibebankan kepada peserta dibatasi sebesar Rp 30.000.000.

Aturan denda layanan ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran atau peserta yang masuk kategori tidak mampu. Bagi peserta yang hanya menggunakan layanan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau poliklinik rumah sakit setelah melunasi tunggakan juga terbebas dari denda 5% tersebut.

Solusi Pembayaran Bertahap Lewat Program REHAB

BPJS Kesehatan menyediakan inovasi berupa Program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB untuk meringankan beban finansial peserta. Skema ini menjadi solusi bagi peserta mandiri untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan cara mencicil tunggakan secara ringan.

Program ini dikhususkan bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta Bukan Pekerja. Melalui skema tersebut, peserta dapat menentukan sendiri jangka waktu pelunasan sesuai dengan kemampuan keuangan mereka tanpa harus membayar lunas sekaligus.

Pendaftaran program ini dapat diakses secara digital melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan BPJS Kesehatan Care Center 165. Kepesertaan akan dinyatakan aktif otomatis oleh sistem setelah total tunggakan dan iuran bulan berjalan dinyatakan lunas sepenuhnya.

Syarat dan Prosedur Pendaftaran REHAB

Peserta yang berminat mengikuti program pembayaran bertahap ini wajib memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan oleh pihak manajemen. Batas durasi tunggakan iuran peserta berada pada rentang waktu antara 4 hingga 24 bulan.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN hingga tanggal 28 bulan berjalan, kecuali pada bulan Februari yang dibatasi sampai tanggal 27 saja. Masa pembayaran cicilan dalam satu siklus program dibatasi maksimal selama 12 tahapan atau 12 bulan.

Langkah pendaftaran dimulai dengan membuka aplikasi Mobile JKN lalu memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Layar gawai akan menampilkan informasi rinci mengenai total tunggakan iuran beserta seluruh syarat dan ketentuan program.

Peserta kemudian memilih opsi jangka waktu cicilan atau jumlah tahapan pembayaran yang diinginkan sesuai simulasi yang muncul. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan program, peserta tinggal mengklik tombol daftar untuk menyelesaikan proses.

Pembayaran cicilan dilakukan secara rutin melalui berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seperti bank, minimarket, atau dompet digital. Langkah ini membantu peserta mencicil kewajiban dengan lebih terencana.

Cara Menghindari Penghentian Layanan

Disiplin membayar iuran bulanan menjadi langkah utama agar terhindar dari sanksi penghentian status kepesertaan maupun potensi denda layanan rawat inap yang besar. Langkah antisipasi yang efektif adalah dengan mengaktifkan fitur autodebet pada rekening bank atau dompet digital peserta.

Pemantauan jumlah tagihan secara berkala juga dapat dilakukan dengan mudah lewat aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp CHIKA di nomor 0811-8750-400. Jaminan perlindungan kesehatan keluarga akan selalu siap digunakan kapan saja termasuk dalam kondisi darurat medis jika status tetap aktif.

Artikel terkait

Rekomendasi