Penyakit dengan biaya perawatan tinggi seperti kanker, jantung, hingga gagal ginjal memerlukan komponen dana medis yang sangat besar.
Jika tidak memiliki perlindungan dari BPJS Kesehatan, biaya satu kali tindakan di rumah sakit berpotensi menghabiskan tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun, seperti dilansir dari Kiaton.
Berdasarkan data skrining BPJS Kesehatan terhadap 79,5 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2025, sebanyak 34,6 juta peserta terdeteksi memiliki risiko penyakit kronis.
Tingginya angka risiko tersebut menunjukkan banyaknya warga yang berpotensi menghadapi beban finansial medis luar biasa jika tidak diproteksi sistem jaminan kesehatan nasional.
Penjaminan operasional BPJS Kesehatan berjalan berdasarkan regulasi prosedur medis serta kelas perawatan yang menjadi hak setiap peserta.
Estimasi dari sejumlah rumah sakit memperlihatkan perbedaan biaya yang mencolok antara pasien jalur Mandiri dengan peserta BPJS Kesehatan yang mengikuti aturan standar.
Berikut simulasi perbandingan pengeluaran yang harus dipersiapkan pasien untuk satu kali tindakan medis:
| Jenis Penyakit | Biaya Pasien Mandiri (Estimasi)* | Biaya Pasien BPJS Kesehatan** |
|---|---|---|
| Jantung (Pasang Ring) | Rp80 juta-Rp150 juta | Rp0 (Sesuai Plafon INA-CBG) |
| Kanker (Kemoterapi) | Rp5.000.000-Rp15 juta | Rp0 (Sesuai Formularium Nasional) |
| Stroke (Rawat Inap) | Rp20 juta-Rp50 juta | Rp0-10% (Tergantung Kelas & Alkes) |
| Gagal Ginjal (Cuci Darah) | Rp1.000.000-Rp1.500.000 | Rp0 (Sesuai Prosedur Standar) |
| Haemophilia (Faktor Koagulasi) | Rp10 juta-Rp20 juta | Rp0 (Sesuai Standar Terapi) |
| Thalassaemia (Transfusi) | Rp3.000.000-Rp5.000.000 | Rp0 (Sesuai Kebutuhan Medis) |
| Leukemia (Obat/Bedah) | Rp15 juta-Rp100 juta | Rp0-10% (Jika ada Selisih Biaya) |
| Sirosis Hepatis (Rawat Inap) | Rp10 juta-Rp30 juta | Rp0 (Sesuai Kelas Perawatan) |
*Biaya pengobatan atau prosedur medis dapat bervariasi bergantung pada tipe rumah sakit serta wilayah daerah.
**Biaya tambahan dapat muncul apabila terdapat kondisi di luar standar pelayanan JKN.
Meskipun prinsip dasar JKN adalah menanggung biaya medis, terdapat beberapa faktor teknis yang memicu pasien tetap harus membayar selisih biaya.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023.
Faktor pertama adalah naik kelas perawatan, di mana peserta yang meminta kelas lebih tinggi dari haknya wajib membayar selisih tarif INA-CBG sesuai Pasal 48 PMK 3/2023.
Faktor kedua berupa pemakaian alat kesehatan tertentu yang memiliki batas plafon paket INA-CBG, sehingga permintaan alkes di luar spesifikasi standar menjadi beban pasien.
Faktor ketiga menyangkut obat di luar Formularium Nasional (Fornas), karena BPJS hanya menjamin obat yang masuk daftar keputusan Menteri Kesehatan tersebut.
Faktor keempat meliputi layanan non-medis dan fasilitas tambahan, seperti pengunaan ambulans atas kehendak sendiri atau fasilitas ekstra kamar perawatan.
Realisasi Anggaran Klaim Penyakit Berbiaya Mahal
Besarnya dana subsidi dari negara teermin dari total klaim yang disalurkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan sepanjang tahun 2025.
Laporan tahunan badan hukum publik tersebut merinci realisasi pembiayaan untuk delapan penyakit utama:
- Jantung: 22.550.047 kasus, pengeluaran Rp19,25 triliun.
- Kanker: 4.240.719 kasus, pengeluaran Rp6,49 triliun.
- Stroke: 3.899.305 kasus, pengeluaran Rp5,82 triliun.
- Gagal Ginjal: 1.448.406 kasus, pengeluaran Rp2,76 triliun.
- Haemophilia: 131.639 kasus, pengeluaran Rp1,11 triliun.
- Thalassaemia: 353.226 kasus, pengeluaran Rp794,46 miIiar.
- Leukemia: 168.351 kasus, pengeluaran Rp599,91 miliar.
- Sirosis Hepatis: 248.373 kasus, pengeluaran Rp463,52 miliar.
Kerentanan Finansial Kelompok Lansia
Populasi lansia yang kini menyentuh angka 28 juta jiwa menjadi kelompok yang paling rentan terhadap risiko biaya pengobatan.
Kebutuhan intervensi medis berat seperti operasi jantung atau cuci darah rutin dipastikan terus meningkat seiring bertambahnya usia.
Tanpa perlindungan JKN, biaya cuci darah mandiri sebesar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta untuk minimal delapan sesi per bulan akan sangat memberatkan ekonomi keluarga.
Peserta disarankan mematuhi hak kelas perawatan agar beban biaya tetap minimal atau bernilai nol rupiah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Prosedur rujukan berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga harus dijalankan agar penjaminan bersifat prosedural sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Pasien perlu berkoordinasi dengan dokter agar mendapatkan resep obat yang masuk dalam Fornas demi menghindari biaya tebus obat mandiri.
Pembayaran iuran terbaru yang berlaku sejak 16 Agustus 2025 wajib dipastikan berkala agar status kepesertaan tetap aktif saat pelayanan medis dibutuhkan.
Kementerian Kesehatan terus mengimbau masyarakat untuk melakukan pencegahan dini lewat skrining kesehatan berkala agar risiko penyakit tidak berkembang ke stadium lanjut.