BPJS Kesehatan Pastikan Pengobatan Kutil Kelamin Masih Ditanggung JKN

BPJS Kesehatan Pastikan Pengobatan Kutil Kelamin Masih Ditanggung JKN

BPJS Kesehatan memberikan kepastian mengenai jaminan biaya pengobatan kutil kelamin bagi seluruh peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Penegasan ini muncul setelah adanya keraguan di media sosial X mengenai status penjaminan infeksi menular seksual tersebut pada Senin (11/5/2026).

Dilansir dari Detik Health, jaminan layanan kesehatan tetap tersedia selama pasien mengikuti prosedur pelayanan berjenjang dan memenuhi syarat medis yang ditentukan. Kepastian ini merespons keresahan warganet yang mempertanyakan apakah penyakit akibat virus Human Papillomavirus (HPV) itu masih masuk dalam skema perlindungan BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menekankan bahwa status kepesertaan yang aktif menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan manfaat jaminan. Pihaknya memastikan tidak ada perubahan regulasi terkait penjaminan penyakit kondiloma akuminata tersebut.

"Penyakit kutil kelamin dapat dijamin dalam JKN bagi peserta yang status kepesertaannya aktif," kata Rizzky, Senin (11/5/2026).

Proses pengobatan dimulai dari pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik terdaftar untuk menentukan tindakan selanjutnya. Jika kondisi pasien memerlukan penanganan spesialis, dokter di FKTP akan menerbitkan rujukan ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

"Diagnosis, terapi, maupun tindakan pengobatan menjadi kewenangan dokter berdasarkan hasil pemeriksaan dan indikasi medis peserta," jelas Rizzky.

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa otoritas penuh terkait keputusan medis dan jenis terapi berada di tangan tenaga kesehatan. Lembaga ini berfokus pada fungsi penjaminan biaya sesuai dengan regulasi program JKN yang berlaku tanpa mengintervensi keputusan klinis dokter.

Artikel terkait

Rekomendasi