Penyakit katarak hingga kini masih menjadi salah satu faktor utama yang memicu gangguan penglihatan bagi masyarakat di Indonesia. Guna mengatasi masalah tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memberikan jaminan penuh untuk tindakan operasi katarak dan layanan rehabilitasi medik, seperti dilansir dari Kiaton.
Fasilitas penjaminan ini disediakan agar pasien bisa memulihkan fungsi penglihatan mereka secara optimal tanpa kendala biaya. Regulasi mengenai penjaminan ini tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020, yang menegaskan pelayanan mencakup operasi dan rehabilitasi berdasarkan indikasi medis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
BPJS Kesehatan menerapkan parameter medis yang ketat sebelum menyetujui klaim tindakan operasi mata ini. Persyaratan ini wajib dipenuhi agar pasien berhak mendapatkan jaminan penanganan.
Kriteria medis yang ditetapkan meliputi penurunan tajam penglihatan dengan nilai visus di bawah 6/18. Selain itu, penjaminan berlaku jika katarak disertai kondisi seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa, atau anisometropia.
Tindakan juga dijamin apabila diperlukan visualisasi fundus pada mata yang masih berpotensi melihat namun terhalang katarak. Pasien dengan kondisi katarak traumatika, katarak komplikata, serta pasien katarak kategori bayi atau anak-anak juga masuk dalam daftar penjaminan.
Teknik Operasi Katarak yang Dijamin
Terdapat beberapa metode pembedahan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pemilihan teknik ini bergantung pada kondisi kesehatan pasien serta kesiapan alat di fasilitas kesehatan terkait.
Teknik pertama adalah Phacoemulsification, yang menghancurkan lensa keruh dengan gelombang ultrasonik lewat sayatan kecil berukuran 2-3 mm. Metode modern ini umumnya tidak membutuhkan jahitan sehingga masa pemulihan pasien berlangsung lebih cepat.
Metode kedua adalah Small Incision Cataract Surgery (SICS) yang mengeluarkan lensa secara utuh melalui sayatan 6-7 mm pada sklera. Teknik SICS dinilai sangat efektif untuk menangani kondisi katarak yang sudah padat atau keras.
Selanjutnya, terdapat teknik Extra Capsular Cataract Extraction (ECCE) yang menyisakan kapsul belakang lensa untuk menanam lensa baru (IOL) lewat sayatan lebih lebar dan membutuhkan jahitan. Terakhir, Intra Capsular Cataract Extraction (ICCE) mengangkat seluruh lensa beserta kapsulnya, meski metode ini kini jarang diterapkan kecuali pada kasus dislokasi lensa parah.
Prosedur Pelayanan Rehabilitasi Medik
BPJS Kesehatan juga menanggung layanan rehabilitasi medik pascatindakan untuk memulihkan gangguan fungsi tubuh akibat penyakit atau cedera. Penyelenggaraan layanan ini mengacu pada sejumlah ketentuan resmi.
Pasien wajib melakukan konsultasi atau uji fungsi terlebih dahulu dengan dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi. Fasilitas kesehatan juga harus melampirkan formulir rawat jalan yang berisi tindakan uji fungsi serta prosedur kedokteran fisik yang ditandatangani dokter spesialis.
Pelayanan rehabilitasi wajib berjalan sesuai rekomendasi Program Terapi pada formulir rawat jalan dan dievaluasi secara berkala. Ragam program terapi yang bisa diakses meliputi terapi fisik, terapi okupasi, terapi wicara, bimbingan psikologis, hingga penyediaan alat bantu orthotik prosthetik.
Perbandingan Biaya Operasi Katarak
Masyarakat dapat melihat kontras yang besar antara pembiayaan operasi secara mandiri dengan pemanfaatan program penjaminan JKN-KIS. Berdasarkan data resmi Jakarta Eye Center (JEC), biaya jalur mandiri per satu mata ditentukan oleh teknik operasi serta jenis lensa.
| Jenis Layanan | Teknik Operasi | Estimasi Biaya Mandiri (Per Mata) | Biaya BPJS Kesehatan |
|---|---|---|---|
| SICS / ECCE | Rp5.000.000 - Rp8.000.000 | Tidak Berlaku | Phacoemulsification |
| Rp10.000.000 - Rp25.000.000 | Tidak Berlaku | Laser Assisted (FLACS) | Rp30.000.000 - Rp45.000.000 |
| Tidak Berlaku | Sesuai Indikasi Medis | Gratis (Ditanggung Penuh) | Rp0 |
Estimasi biaya mandiri di atas merupakan angka rata-rata yang dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. Perubahan tersebut mengikuti regulasi dan kebijakan operasional dari masing-masing rumah sakit.
Alur Pendaftaran dan Pelaksanaan
Mekanisme rujukan berjenjang wajib diikuti oleh seluruh peserta untuk mendapatkan manfaat pelayanan ini. Langkah awal dimulai dengan mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti klinik atau puskesmas untuk pemeriksaan dasar.
Apabila dokter FKTP memastikan pasien memerlukan tindakan spesialis, surat rujukan menuju FKRTL atau rumah sakit mitra BPJS Kesehatan akan diterbitkan. Dokter spesialis di rumah sakit rujukan kemudian memeriksa ulang dan menjadwalkan tindakan operasi katarak sesuai prosedur.
Seluruh proses penanganan medis harus dijalankan oleh dokter spesialis yang memiliki kompetensi sah sesuai undang-undang. Demi menjaga sistem kendali mutu dan biaya, BPJS Kesehatan bersama organisasi profesi juga melakukan audit medis secara berkala. Peserta dapat memeriksa status kepesertaan lewat aplikasi Mobile JKN sebelum menuju ke fasilitas kesehatan.