BPJS Kesehatan Tolak Klaim Kecelakaan Akibat Alkohol dan Narkoba

BPJS Kesehatan Tolak Klaim Kecelakaan Akibat Alkohol dan Narkoba

BPJS Kesehatan menegaskan komitmen untuk memperketat verifikasi klaim kecelakaan lalu lintas dengan menolak penjaminan bagi pengemudi yang terbukti di bawah pengaruh alkohol atau narkoba. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur poin-poin pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Irfan Qadarusman, pada Selasa, 5 Mei 2026, menjelaskan bahwa dasar hukum aturan ini telah diperkuat melalui perubahan ketiga atas regulasi jaminan kesehatan sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan akibat kelalaian berat di jalan raya.

"Pasal 52 dalam Perpres tersebut secara spesifik mengatur poin-poin pelayanan yang tidak dijamin dalam program JKN, termasuk gangguan kesehatan atau kecelakaan akibat ketergantungan obat atau alkohol," ujar Irfan.

Sinkronisasi aturan juga dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengemudi berkendara dengan penuh konsentrasi. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut berakibat pada hilangnya hak penjaminan medis dari negara.

"Untuk pembuktian ada tidaknya hubungan dengan kondisi mabuk, kami akan melakukan pengecekan pada berkas klaim yang dikirimkan oleh Rumah Sakit, termasuk hasil pemeriksaan penunjang laboratorium," tambah Irfan.

Langkah verifikasi melibatkan koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kepolisian, dan pihak rumah sakit untuk memastikan status kepesertaan, laporan polisi, serta catatan medik. Jika hasil laboratorium menunjukkan kadar zat adiktif di atas ambang batas, maka status pasien secara otomatis berubah menjadi pasien umum atau mandiri.

"Langkah terbaik adalah preventif. Kami terus melakukan sosialisasi melalui program BPJS Keliling dan media sosial agar masyarakat sadar akan risiko finansial ini. Keselamatan di jalan bukan hanya soal nyawa, tapi juga perlindungan ekonomi keluarga," tutup Irfan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa batasan layanan yang tidak dijamin tetap mengacu pada regulasi terbaru. Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat mengenai cakupan layanan JKN.

"Untuk pelayanan yang tidak dijamin masih mengacu regulasi yang lama, terakhir Perpres Jaminan Kesehatan Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu, 6 Mei 2026.

Berdasarkan Perpres tersebut, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk layanan estetika, pengobatan di luar negeri, hingga gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri.

Daftar Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
NoJenis Pelayanan/Kondisi
1Pelayanan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan
2Fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama (kecuali darurat)
3Kecelakaan kerja yang telah dijamin program lain
4Kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin pihak lain
5Pelayanan kesehatan di luar negeri
6Tujuan estetika atau kosmetik
7Mengatasi infertilitas atau mandul
8Meratakan gigi atau ortodonsi
9Ketergantungan obat dan/atau alkohol
10Sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berbahaya
11Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional belum efektif
12Tindakan medis bersifat percobaan atau eksperimen
13Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
14Perbekalan kesehatan rumah tangga
15Akibat bencana masa tanggap darurat atau wabah
16Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah
17Pelayanan dalam rangka bakti sosial
18Akibat tindak pidana (penganiayaan, terorisme, perdagangan orang)
19Berkaitan dengan kementerian pertahanan, TNI, dan Polri
20Tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan
21Sudah ditanggung oleh program jaminan lain

Bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi JKN Mobile. Calon peserta cukup mengunduh aplikasi, mengisi data diri berdasarkan NIK, memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama, melakukan verifikasi email, dan menyelesaikan pembayaran iuran pertama.

Artikel terkait

Rekomendasi