BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Distribusi Obat di Ritel Modern

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Distribusi Obat di Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menerbitkan regulasi baru untuk memperketat pengawasan serta pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern pada Rabu (20/5/2026). Langkah ini diambil guna menjawab keresahan masyarakat terkait isu pelemahan peran apoteker di fasilitas publik tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dilansir dari Detik Health.

Pihak institusi menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat bukan untuk menggeser posisi profesi apoteker. Kehadiran tenaga pendukung di supermarket dan minimarket justru berfungsi sebagai penanggung jawab operasional harian yang jelas agar pengelolaan produk tetap terpantau.

"Pasal 417 tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai penyerahan sediaan farmasi berupa obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan kewenangannya," sorot BPOM.

Melalui aturan ini, pembagian kerja penanggung jawab dilakukan berdasarkan jenis fasilitas. Apoteker memegang kendali penuh di pusat distribusi, tenaga vokasi farmasi bertanggung jawab di toko obat, sedangkan tenaga penunjang kesehatan ditempatkan di jaringan ritel modern.

"Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan," jelas Taruna dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Sebelumnya, area distribusi di sektor swalayan dinilai belum memiliki dasar hukum yang spesifik. Kekosongan regulasi tersebut berisiko memicu ketidakpastian pengawasan mutu serta personil penanggung jawab komoditas kesehatan yang beredar.

"BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan," tegas Taruna.

Implementasi kebijakan baru ini membekali otoritas dengan hak penegakan hukum yang lebih kuat berupa sanksi administratif. Pengawasan kini mencakup rantai pasok menyeluruh dari tahap pengadaan, penyimpanan, hingga pelaporan berkala.

Artikel terkait

Rekomendasi