Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran 11 produk kosmetik berbahaya yang ditemukan selama triwulan pertama 2026 karena mengandung bahan pewarna terlarang. Temuan tersebut mencakup produk riasan mata eyeshadow Madame Take5 01 dari merek Madame Gie yang terbukti mengandung zat pewarna Merah K10.
Pengawasan rutin yang dilakukan lembaga otoritas kesehatan ini mengonfirmasi bahwa belasan produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan bagi konsumen. Penarikan dilakukan segera setelah hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan zat kimia yang berisiko memicu penyakit kritis pada pengguna jangka panjang, sebagaimana dilansir dari Suara pada Jumat, 8 Mei 2026.
Otoritas terkait menjelaskan bahwa kandungan pewarna Merah K10 atau CI 45170 memiliki dampak buruk yang signifikan terhadap organ dalam manusia. Bahan sintetis ini biasanya digunakan untuk memberikan efek warna merah yang sangat mencolok pada produk tata rias wajah.
"Pewarna Merah K10 bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati," bunyi keterangan BPOM dalam lampiran rilis resmi.
Langkah tegas diambil dengan mencabut seluruh izin edar produk yang teridentifikasi mengandung zat berbahaya tersebut demi menjamin keselamatan publik. Selain pembatalan izin, pihak produsen dan distributor diinstruksikan untuk segera melakukan pemusnahan stok produk yang masih beredar di pasar.
Pewarna Merah K10 sering kali disalahgunakan pada produk seperti perona pipi dan lipstik untuk menarik minat pembeli melalui kecerahan warnanya. Selain ancaman kanker, paparan akumulatif dari zat ini diketahui dapat merusak fungsi hati dan menyebabkan gangguan pada organ tubuh lainnya secara permanen.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPPOM) turut memberikan peringatan agar masyarakat lebih selektif dalam memilih produk perawatan kecantikan di tengah maraknya kosmetik ilegal. Berdasarkan data pengawasan sebelumnya, tren penggunaan zat warna Merah K3 dan Merah K10 masih ditemukan karena efektivitas warnanya yang kuat meskipun dilarang secara regulasi.