BPOM Cabut Izin Edar Kosmetik Berbahaya Madame Gie dan Sampo Antiketombe

BPOM Cabut Izin Edar Kosmetik Berbahaya Madame Gie dan Sampo Antiketombe

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mencabut izin edar sejumlah produk kosmetik dan sampo antiketombe yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan. Penindakan tegas ini dilakukan setelah tim pengawas menemukan pelanggaran serius di seluruh wilayah Indonesia pada Kamis (7/5/2026).

Dilansir dari Detik Health, pengawasan rutin selama triwulan pertama tahun 2026 mengidentifikasi 11 merek bermasalah yang terdiri dari kosmetik lokal, impor, hingga produk tanpa izin edar (TIE). Hasil uji laboratorium memastikan produk-produk tersebut mengandung zat berisiko tinggi seperti merkuri dan asam retinoat.

"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Otoritas kesehatan merinci daftar temuan meliputi empat merek hasil kontrak produk, dua merek lokal, dan dua merek impor. Selain itu, terdapat tiga merek kosmetik ilegal yang ditarik dari pasaran karena tidak memenuhi standar keamanan nasional.

Analisis laboratorium menunjukkan keberadaan bahan dilarang seperti deksametason, hidrokinon, hingga pewarna merah K10. Merek populer seperti Madame Gie dan produk sampo antiketombe turut menjadi sorotan karena mengandung senyawa yang memicu iritasi hingga kerusakan organ.

"Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal," tulis Taruna.

Paparan asam retinoat disebut dapat membahayakan janin, sementara deksametason berisiko memicu gangguan hormonal dan dermatitis. BPOM juga memperingatkan bahaya jangka panjang dari penggunaan pewarna merah K10 dan senyawa 1,4-dioksan.

"Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati," tulis Taruna.

Menanggapi temuan ini, BPOM memberlakukan penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi terhadap seluruh fasilitas yang terlibat. Langkah penertiban jalur distribusi juga dilakukan serentak oleh unit pelaksana teknis di berbagai daerah guna memastikan produk tidak lagi dapat dijangkau konsumen.

"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Taruna.

Tindakan tegas berupa sanksi administratif hingga ancaman pidana kini membayangi para pelaku usaha yang terlibat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggar aturan ini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," lanjut Taruna.

Lembaga pengawas obat dan makanan ini meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap klaim hasil instan yang ditawarkan produk kecantikan di pasaran. Konsumen diimbau untuk selalu memverifikasi izin edar resmi sebelum melakukan pembelian.

"Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan," tutup Taruna.

Artikel terkait

Rekomendasi