BPOM Cabut Izin Edar 11 Kosmetik Berbahaya pada Mei 2026

BPOM Cabut Izin Edar 11 Kosmetik Berbahaya pada Mei 2026

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengumumkan penarikan 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan zat terlarang berdasarkan pengawasan rutin triwulan I tahun 2026. Langkah tegas berupa pencabutan izin edar ini dilakukan di Jakarta pada Kamis (7/5/2026) untuk melindungi masyarakat dari risiko kerusakan organ hingga kanker.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut mengandung asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, dan senyawa 1,4-dioksan. Temuan ini mencakup empat merek hasil kontrak produksi, dua merek lokal, dua merek impor, serta tiga merek tanpa izin edar (TIE).

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap produk yang beredar di seluruh Indonesia. Pihaknya tidak menoleransi penggunaan bahan yang mengancam keselamatan konsumen.

"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Penindakan ini diikuti dengan penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga impor. Taruna menyayangkan sikap pelaku usaha yang masih mengutamakan keuntungan pribadi di atas keselamatan publik.

"Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," lanjutnya.

BPOM memerinci dampak kesehatan dari zat tersebut, seperti merkuri yang memicu kerusakan ginjal dan asam retinoat yang bersifat teratogenik bagi janin. Senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 juga disorot karena sifat karsinogeniknya.

"Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal," tulisnya.

Pewarna merah K10 juga disebut dapat mengganggu fungsi hati selain memicu kanker. Taruna menegaskan standar keamanan dan mutu adalah syarat mutlak bagi setiap produk kosmetik yang beredar di pasar.

"Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati," katanya.

Selain penarikan produk, BPOM melakukan penertiban fasilitas produksi melalui unit pelaksana teknis di daerah. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai distribusi produk ilegal atau mengandung bahan dilarang.

"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Taruna.

Pelanggaran ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar. Masyarakat diminta waspada terhadap klaim hasil instan yang ditawarkan produk kecantikan.

"Temuan ini menunjukkan masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan," tutur Taruna dalam siaran persnya, Kamis (7/5/2026).

BPOM memastikan akan terus memantau peredaran produk di pasar guna menjamin keamanan konsumen. Berikut adalah daftar lengkap 11 produk yang ditindak oleh BPOM RI:

Daftar Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya (Mei 2026)
NoNama ProdukKandungan / Pelanggaran
1BYOUT SKINCARE Brightening Spot CreamHidrokinon dan asam retinoat
2BRASOV Nail Polish No.125Pewarna merah K10
3LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1Merkuri
4MADAME GIE Madame Take5 01Pewarna merah K10
5SELSUN 7 HerbalCemaran 1,4-dioksan melebihi batas
6SELSUN 7 FlowersCemaran 1,4-dioksan melebihi batas
7TZUYU SKIN CARE Day Cream ProtectionDeksametason
8TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night CreamDeksametason
9BEAUTYWISE Rejuvenating Facial TonerHidrokinon dan asam retinoat (TIE)
10MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night CreamHidrokinon dan asam retinoat (TIE)
11MONESIA APOTHECARY Night Melano CreamHidrokinon dan asam retinoat (TIE)

Pihak BPOM melalui keterangan resminya menyatakan tidak akan ragu menyeret pelaku ke ranah hukum jika terbukti melanggar ketentuan kesehatan yang berlaku.

"BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," ujar Taruna.

Saat ini seluruh izin edar produk dalam daftar tersebut telah dibatalkan secara resmi. BPOM mengimbau konsumen untuk selalu memeriksa legalitas produk melalui aplikasi resmi sebelum melakukan pembelian.

Artikel terkait

Rekomendasi