BPOM Izinkan Karyawan Ritel Modern Kelola Obat Tertentu

BPOM Izinkan Karyawan Ritel Modern Kelola Obat Tertentu

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis regulasi anyar terkait mekanisme pemasaran dan pengawasan produk farmasi di jaringan ritel modern seperti hypermarket, supermarket, hingga minimarket. Dilansir dari Detik Health, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang memperbolehkan staf toko modern terlibat langsung dalam penataan serta pengawasan jenis obat tertentu setelah melewati pelatihan spesifik.

Penyelarasan operasional terhadap standardisasi baru ini memiliki batas waktu pemenuhan yang tegas bagi pelaku usaha. Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian, mengumumkan ketentuan masa transisi tersebut telah ditetapkan secara berkekuatan hukum dalam Pasal 24 dan Pasal 25 pada aturan terkait.

"Pengelolaan obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026," beber Ria dalam diskusi daring sosialisasi KMK No. HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang disiarkan melalui YouTube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu (13/5).

Kewajiban penyesuaian regulasi ini juga mengikat seluruh rantai distribusi pasokan barang dari toko obat menuju jaringan ritel modern. Menurut penjelasan lanjutan dari pihak berwenang, tenggat waktu pengerjaan adaptasi sistem distribusi tersebut jatuh pada momen yang sama.

"Dan, untuk kegiatan pengelolaan obat berupa penyerahannya oleh toko obat kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026," sambungnya.

Di sisi lain, regulasi baru ini memuat larangan keras aktivitas tertentu bagi gerai non-farmasi demi menjaga mutu komoditas obat. Melalui Pasal 21 Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, ditegaskan bahwa unit usaha di luar fasilitas kefarmasian dilarang keras melakukan tindakan peracikan maupun pengemasan kembali produk obat.

Pihak regulator memastikan adanya konsekuensi hukum yang nyata bagi jaringan ritel modern yang kedapatan mengabaikan protokol keamanan kesehatan ini. Tindakan penertiban disiapkan secara bertingkat mulai dari langkah teguran tertulis hingga usulan pembekuan legalitas operasional ke instansi pemerintah terkait.

"Apabila ada pelanggaran, tentunya ada sanksi administratif, termasuk adanya rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menerbitkan," kata dia.

Langkah penindakan mandiri juga tetap dipegang oleh badan pengawas obat untuk menghentikan aktivitas usaha yang melanggar batas regulasi secara langsung.

"Selain kami (BPOM) bisa memberikan peringatan, peringatan keras, atau penghentian kegiatan," pungkas Ria.

Artikel terkait

Rekomendasi