Kepala BPOM Taruna Ikrar menetapkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 untuk memperluas akses masyarakat terhadap obat bebas di fasilitas ritel seperti minimarket dan swalayan sejak 13 Maret 2026. Regulasi yang diundangkan pada 6 April 2026 ini mengatur tata kelola obat dan bahan obat di berbagai fasilitas kesehatan maupun sarana publik lainnya.
Penerbitan aturan ini menggantikan regulasi lama Tahun 2021 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan praktik kefarmasian saat ini. Dilansir dari Lifestyle, kebijakan tersebut menjadi landasan hukum bagi fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain dalam mendistribusikan produk kesehatan sesuai standar keamanan nasional.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa regulasi ini membagi kategori pengelolaan pada dua jenis fasilitas yang berbeda untuk memastikan jangkauan distribusi yang aman bagi konsumen.
”Fasilitas pelayanan kefarmasian mencakup instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi puskesmas, instalasi farmasi klinik, dan apotek. Adapun fasilitas lain mencangkup toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket,” jelas Taruna Ikrar, Kepala BPOM dalam sosialisasi peraturan tersebut pada Senin, (4/5/2025).
Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memungkinkan perolehan obat tanpa resep di luar apotek resmi. Pemerintah menekankan bahwa meskipun akses diperluas, perlindungan masyarakat terhadap risiko obat ilegal tetap menjadi prioritas utama melalui pengawasan ketat mutu dan khasiat produk.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 merupakan bagian dari komitmen BPOM untuk memastikan seluruh obat yang beredar dikelola dengan standar yang jelas dan aman.
Setiap obat yang diperjualbelikan wajib mengantongi izin edar resmi, sementara pengelola fasilitas ritel juga diharuskan memiliki perizinan berusaha yang sah. Aturan ini bertujuan menyederhanakan akses namun tetap menjaga integritas rantai pasokan produk farmasi di Indonesia.
“Peraturan ini memperkuat pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat secara menyeluruh, termasuk di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain, agar masyarakat memiliki akses yang luas untuk memperoleh obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu,” ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Pada fasilitas kesehatan seperti apotek, seluruh tanggung jawab pengelolaan mulai dari pengadaan hingga pemusnahan berada di bawah kendali apoteker. Sebaliknya, fasilitas ritel seperti minimarket dilarang melakukan peracikan dan hanya diperbolehkan menjual obat dalam kemasan terkecil untuk durasi penggunaan maksimal tiga hari.
Pihak otoritas juga menetapkan bahwa pengelolaan obat di toko ritel modern harus di bawah supervisi tenaga kesehatan bersertifikat atau apoteker dari pusat distribusi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan memicu sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha secara permanen oleh instansi terkait.
“Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, hingga penghentian sementara kegiatan. BPOM dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi fasilitas yang melanggar,” tegas Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Pelaku usaha ritel diberikan waktu transisi untuk menyesuaikan operasional mereka dengan standar baru ini paling lambat hingga 17 Oktober 2026. BPOM memandang penguatan regulasi ini sebagai investasi jangka panjang untuk kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
“Dengan sistem regulasi serta pengawasan obat dan makanan yang andal, kita tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat hari ini, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” tambah Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Masyarakat diimbau untuk selalu teliti memeriksa label, kemasan, dan tanggal kedaluwarsa sebelum melakukan pembelian di gerai ritel modern. Komitmen pengawasan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan pengobatan mandiri.
“Kami ingin memastikan setiap obat yang digunakan masyarakat terjamin kualitasnya dan aman bagi kesehatan. Komitmen kami jelas, yaitu akses obat semakin luas, pengawasan BPOM semakin kuat: lebih dekat, tetap aman,” tutup Taruna Ikrar, Kepala BPOM.