BPOM RI Buka Layanan Aduan Langsung Efek Samping Obat Bagi Warga

BPOM RI Buka Layanan Aduan Langsung Efek Samping Obat Bagi Warga

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi membuka kanal pengaduan langsung bagi masyarakat untuk melaporkan keluhan efek samping obat guna meningkatkan efektivitas pengawalan keamanan produk di Indonesia pada Selasa (5/5/2026).

Langkah ini diambil karena banyaknya insiden efek samping obat yang selama ini tidak terlaporkan melalui jalur birokrasi konvensional. Dilansir dari Detik Health, pengumpulan data sebelumnya hanya mengandalkan laporan dari tenaga kesehatan dan fasilitas medis.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa ketiadaan data pasti mengenai kasus keracunan atau dampak negatif obat di dalam negeri menjadi urgensi utama penguatan sistem ini. Ia merujuk pada tingginya angka kematian akibat efek samping obat tak terkontrol di Amerika Serikat sebagai pembanding.

"Data kita di Indonesia, berapa orang yang setelah minum obat ada efek samping, keracunan, dan seterusnya, itu belum ada. Artinya, ada sesuatu yang sangat penting untuk kita telusuri supaya tidak terjadi," beber Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.

Menurutnya, sistem pelaporan yang ada selama ini masih sangat terbatas karena harus melewati prosedur birokrasi yang panjang melalui pihak ketiga. BPOM ingin memangkas jalur tersebut agar masyarakat dapat berkontribusi langsung dalam perlindungan kesehatan publik.

"Karena selama ini masyarakat tidak melapor langsung, biasanya dokternya yang melapor, atau nakes yang melapor, atau faskes, jalurnya lewat birokrasi. Kita mau buka keran itu tidak lewat birokrasi, karena di negara maju saja begitu besar, 100 ribu lebih. Bagaimana di indonesia? Kita tidak punya data pasti, harapannya ini menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat," beber Taruna.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri, menambahkan bahwa laporan masyarakat melalui kanal resmi akan jauh lebih efektif dibandingkan sekadar mengunggah keluhan di media sosial.

"Daripada cuma lapor di medsos, dibaca orang satu dunia, nggak diapa-apain, tambah bikin gibah, bikin gosip, nggak jelas, bisa jadi berdampak masalah hukum pada orang-orang yang merasa dirugikan," sorot Mohamad Kashuri, Deputi BPOM RI.

Instansi memastikan bahwa seluruh identitas dan kerahasiaan pelapor akan dijamin sepenuhnya oleh otoritas terkait. Kashuri menegaskan bahwa pelaporan melalui jalur resmi merupakan cara tercepat untuk mendapatkan tindak lanjut konkret dari pengawas obat dan makanan.

"Mendingan langsung lapor ke instansi yang memiliki otoritas di dalam pengawasan obat dan makanan, tentu akan ditindaklanjuti," kata Kashuri.

Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi e-MESO 2.0 yang telah diperbarui untuk mendukung penguatan farmakovigilans. Data yang masuk akan digunakan sebagai dasar evaluasi kebijakan, termasuk kemungkinan penarikan izin edar obat tertentu jika ditemukan kontraindikasi yang membahayakan.

Selain efek samping obat legal, warga juga diberikan akses untuk melaporkan temuan obat ilegal, produk bahan alam, suplemen kesehatan, hingga kosmetik yang bermasalah. Program ini diharapkan dapat memperbaiki catatan uji post marketing obat di Indonesia yang selama ini dinilai belum berjalan optimal.

Artikel terkait

Rekomendasi