BPOM Setujui Nutri Level untuk Batasi Konsumsi Gula Garam Lemak

BPOM Setujui Nutri Level untuk Batasi Konsumsi Gula Garam Lemak

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerapkan strategi anyar untuk menekan prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia. Dikutip dari Caritahu, langkah ini ditempuh dengan memperketat pengawasan terhadap asupan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk pangan olahan.

Pembatasan asupan GGL tersebut krusial dilakukan karena menjadi faktor utama pemicu berbagai gangguan kesehatan kronis. Beberapa di antaranya meliputi obesitas, diabetes melitus, hipertensi, hingga serangan jantung.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, telah menandatangani draf revisi regulasi terkait pencantuman informasi nilai gizi pada label pangan olahan. Perubahan aturan ini menginisiasi penerapan sistem kodifikasi gizi baru yang diletakkan pada bagian depan kemasan produk.

Sistem baru ini dikenal dengan istilah Nutri-Level, sebuah skema front of pack nutrition labelling (FOPNL). Kehadiran label ini diproyeksikan untuk mempermudah masyarakat dalam mengidentifikasi kadar pemakaian gula, garam, dan lemak secara instan.

Melalui visualisasi Nutri-Level, konsumen dapat melakukan komparasi objektif antarproduk pangan sebelum membeli. Setiap komoditas pangan olahan bakal memperoleh peringkat penilaian yang disesuaikan dengan ambang batas kandungan GGL di dalamnya.

Format penilaian gizi tersebut direpresentasikan lewat kombinasi huruf dan indikator warna yang kontras. Indikator visual ini sengaja dirancang agar langsung terlihat pada fasad depan pembungkus produk.

Empat Kategori Penilaian Gizi Produk

Sistem penandaan Nutri-Level diklasifikasikan ke dalam empat tingkatan yang berbeda. Kategori A diwakili oleh warna hijau tua, yang mengindikasikan bahwa produk tersebut memiliki kadar gula, garam, dan lemak paling rendah.

Kategori B ditandai dengan warna hijau muda, yang menunjukkan bahwa konsentrasi GGL di dalamnya masih berada dalam batas aman atau rendah. Selanjutnya, kategori C menggunakan warna kuning sebagai sinyal bahwa produk pangan tersebut wajib dikonsumsi secara bijak oleh masyarakat.

Tingkatan terakhir adalah kategori D yang ditandai warna merah. Kode merah ini memberikan peringatan bahwa produk tersebut mengandung GGL tinggi sehingga pemanfaatannya harus dibatasi secara ketat sesuai kondisi tubuh.

Melalui implementasi standardisasi ini, profil nutrisi suatu produk dapat langsung diidentifikasi tanpa harus membaca tabel informasi gizi yang rumit. Komoditas yang mengantongi predikat A dan B secara umum dikategorikan lebih higienis dan aman ketimbang produk berkode C atau D.

Bukan Bentuk Larangan Edar

Kepala BPOM menegaskan bahwa kebijakan pencantuman logo Nutri-Level ini sama sekali bukan bentuk pelarangan konsumsi terhadap produk tertentu di pasaran. Regulasi ini murni berfungsi sebagai panduan informatif yang menyederhanakan pemahaman zat gizi bagi konsumen.

Sebagai contoh, komoditas yang masuk dalam klasifikasi D tetap legal untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi oleh publik. Kendati demikian, volume konsumsinya harus dikurangi, khususnya bagi individu yang mengidap diabetes, tekanan darah tinggi, atau komplikasi kolesterol.

Sebaliknya, produk pangan yang sukses meraih sertifikasi label A dan B menjadi rekomendasi utama untuk menunjang pola makan sehat sehari-hari.

Artikel terkait

Rekomendasi