BPOM Siapkan Barcode Tiga Dimensi Perkuat Keamanan Kosmetik

BPOM Siapkan Barcode Tiga Dimensi Perkuat Keamanan Kosmetik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menyiapkan sistem barcode tiga dimensi atau 3D untuk memperkuat keamanan produk kosmetik di Indonesia. Langkah ini diambil guna mengatasi maraknya pemalsuan nomor izin edar pada produk kecantikan ilegal yang beredar di pasaran.

Dilansir dari Lifestyle, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan rencana tersebut dalam acara Indonesia Cosmetic Ingredients (ICI) Expo 2026 di JIEXPO Kemayoran pada Rabu (06/05). Saat ini, identifikasi produk masih menggunakan barcode dua dimensi yang dinilai masih memiliki celah keamanan untuk dipalsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Untuk khusus nomor izin edar ada barcode. Nah, sekarang barcodenya masih dimensi dua. Tapi kita mau mengembangkan supaya menjadi tridimensional, sehingga itu tidak bisa lagi dipalsukan,” ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM.

BPOM mengakui bahwa praktik ilegal berupa pencatutan nomor izin edar milik produk lain masih ditemukan. Tim penyidik dan intelijen siber terus memantau peredaran kosmetik yang menggunakan identitas palsu tersebut untuk mengelabui konsumen di berbagai platform.

“Kita juga akui masih ada beberapa, dari Deputi Bidang Penindakan dan Direktorat Penyidikan dan Direktorat Siber dan Intelijen menemukan ada beberapa, pertama masih ilegal, yang kedua bahkan palsu, nomornya orang lain dia pakai,” kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM.

Otoritas pengawas obat dan makanan ini menegaskan bahwa tindakan hukum telah diberikan kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar aturan izin edar. Penindakan dilakukan secara rutin terhadap produk-produk kosmetik yang tidak sesuai standar keamanan.

“Nah tentu itu kami akan lakukan penindakan-penindakan dan sebagian kami sudah tindak,” lanjut Taruna Ikrar, Kepala BPOM.

Taruna menjelaskan cara paling efektif bagi masyarakat untuk membedakan produk asli adalah dengan melakukan pemindaian barcode. Jika sistem berfungsi normal, hasil pindaian akan mengarahkan pengguna secara otomatis ke pangkalan data resmi milik situs BPOM.

“Kalau di-scan lantas web keluarnya ke tempat lain misalnya ke Instagram, ke Facebook, itu berarti tanda scanning itu adalah nomor yang tidak legal,” tandas Taruna Ikrar, Kepala BPOM.

Meskipun pengembangan teknologi ini sedang diproses, implementasi barcode 3D masih menunggu perubahan status administratif lembaga menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Status ini penting karena berkaitan dengan kewenangan penentuan biaya penerapan teknologi pada setiap unit produk.

“Kalau kita sudah jadi Badan Layanan Umum, maka kita punya kewenangan menentukan, karena akan bermanifestasi biaya nantinya menjadi barcode tiga dimensi,” kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM.

Saat ini tercatat sudah ada tiga lembaga yang menyatakan minat untuk bekerja sama dengan BPOM dalam pengembangan infrastruktur barcode tersebut. Namun, seluruh proses kolaborasi masih tertahan oleh regulasi mengenai status kelembagaan BPOM yang belum tuntas.

“Sehingga, kalau ditanya kapan barcode tiga dimensi itu akan diberlakukan, segera setelah kita dapat apa yang kita sebut Badan Layanan Umum dari pemerintah,” ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM.

BPOM menargetkan pengembangan sistem keamanan mutakhir ini dapat dimulai secepatnya pada tahun ini. Hal tersebut bergantung pada persetujuan pemerintah terkait perubahan status menjadi Badan Layanan Umum yang diharapkan rampung sebelum akhir 2026.

“Jadi kalau tahun ini kita dapat, tahun ini kita mulai start,” tutup Taruna Ikrar, Kepala BPOM.

Artikel terkait

Rekomendasi