BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Merkuri dan Zat Pemicu Kanker

BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Merkuri dan Zat Pemicu Kanker

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melakukan tindakan tegas dengan menarik 11 produk kosmetik berbahaya yang beredar di masyarakat. Langkah ini diambil setelah dilakukan pengawasan rutin sepanjang triwulan I tahun 2026.

Dilansir dari Suara, sejumlah produk tersebut terbukti mengandung zat terlarang yang tidak memenuhi standar keamanan kesehatan. Temuan BPOM mencakup kandungan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga senyawa deksametason.

Selain bahan kimia medis, petugas juga menemukan penggunaan pewarna merah K10 dan cemaran senyawa 1,4-dioksan yang melebihi ambang batas aman. Zat-zat ini berisiko tinggi memicu iritasi kulit berat hingga kerusakan organ dalam.

Penggunaan kosmetik ilegal dalam jangka waktu panjang dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kanker bagi para penggunanya. BPOM menekankan bahwa keamanan konsumen menjadi prioritas utama dalam pengawasan produk yang beredar di Indonesia.

Berikut adalah daftar lengkap 11 kosmetik yang ditarik dari peredaran oleh BPOM pada triwulan I 2026:

  • BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
  • BRASOV Nail Polish No.125 (Mengandung pewarna merah K10)
  • LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (Mengandung merkuri)
  • MADAME GIE Madame Take5 01
  • SELSUN 7 Herbal (Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas)
  • SELSUN 7 Flower (Mengandung cemaran 1,4-dioksan di atas batas aman)
  • TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
  • TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
  • BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner (Tanpa izin edar, mengandung hidrokinon dan asam retinoat)
  • MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
  • MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

Imbauan Keamanan bagi Konsumen

Kepala BPOM Taruna Ikrar memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih selektif dan waspada dalam memilih produk perawatan kulit maupun riasan wajah.

"Konsumen diminta selalu mengecek nomor izin edar BPOM sebelum menggunakan skincare atau makeup tertentu," kata Taruna Ikrar.

Beliau juga mengingatkan publik untuk tidak tergiur oleh produk yang menawarkan hasil instan, seperti klaim kulit putih dalam waktu singkat. Produk dengan janji seperti itu sering kali menyembunyikan kandungan bahan kimia berbahaya.

Efek samping dari kosmetik ilegal tidak hanya terbatas pada masalah kulit luar seperti iritasi. Dampak sistemik yang lebih serius mencakup risiko kerusakan ginjal hingga ancaman kanker kulit bagi pemakainya.

Artikel terkait

Rekomendasi