BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya Selama Triwulan I 2026

BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya Selama Triwulan I 2026

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 11 produk kosmetik berbahaya dari pasar nasional pada triwulan I 2026 karena terbukti mengandung bahan kimia terlarang. Penindakan ini dilakukan setelah serangkaian pengujian laboratorium menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan bagi konsumen.

Data temuan menunjukkan kategori produk yang ditarik terdiri dari empat merek hasil kontrak produksi, dua kosmetik lokal, dua produk impor, serta tiga produk tanpa izin edar. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Money, pemeriksaan laboratorium mendeteksi kandungan asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, dan senyawa 1,4-dioksan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar memberikan penjelasan mengenai asal-usul penemuan belasan produk ilegal tersebut dalam keterangannya kepada media pada Kamis (7/5/2026).

"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia" ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM.

Zat-zat berbahaya yang ditemukan memiliki dampak kesehatan serius bagi pemakainya. Retinoat bersifat teratogenik yang berisiko bagi janin, sementara merkuri dan hidrokinon dapat menyebabkan iritasi serta kerusakan permanen pada ginjal dan organ tubuh. Kandungan pewarna merah K10 dan 1,4-dioksan juga diidentifikasi sebagai pemicu kanker dan gangguan fungsi hati.

Daftar Kosmetik Berbahaya Triwulan I 2026
NoNama ProdukKandungan Berbahaya / Pelanggaran
1BYOUT SKINCARE Brightening SpotHidrokinon, asam retinoat, izin edar dibatalkan
2BRASOV Nail Polish No.125Pewarna merah K10, izin edar dibatalkan
3LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1Merkuri, izin edar dibatalkan
4MADAME GIE Madame Take5 01Pewarna merah K10, izin edar dibatalkan
5SELSUN 7 Herbal CemaranCemaran 1,4-dioksan melebihi batas
6SELSUN 7 Flowers CemaranCemaran 1,4-dioksan melebihi batas
7TZUYU SKIN CARE Day Cream ProtectionDeksametason, izin edar dibatalkan
8TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night CreamDeksametason, izin edar dibatalkan
9BEAUTYWISE Rejuvenating Facial TonerHidrokinon, asam retinoat, tidak terdaftar
10MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night CreamHidrokinon, izin edar dibatalkan
11MONESIA APOTHECARY Night Melano CreamHidrokinon, izin edar dibatalkan

Taruna sebelumnya telah memperingatkan produsen mengenai larangan penggunaan bahan kimia obat dalam produk kecantikan, termasuk golongan steroid yang memicu kanker.

"Yang kedua, yang mengandung bahan kimia obat. Contohnya turunan-turunan steroid, dexamethasone, corticosteroid, dan sebagainya" ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM.

BPOM menegaskan akan menggunakan wewenang penegakan hukum terhadap produsen yang sengaja mencampurkan zat terlarang tersebut ke dalam produk domestik. Sanksi yang disiapkan mencakup hukuman penjara hingga denda materiel dalam jumlah besar sesuai regulasi kesehatan yang berlaku.

"Badan POM punya hak yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang kesehatan Pasal 435, kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item 5 miliar rupiah" kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM.

Hingga saat ini, pihak otoritas pengawas obat dan makanan masih terus memperketat pengawasan terhadap distribusi seluruh produk kosmetik dan obat-obatan yang beredar luas di tengah masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi