Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 11 produk kosmetik berbahaya dari pasar nasional pada triwulan I 2026 karena terbukti mengandung bahan kimia terlarang. Penindakan ini dilakukan setelah serangkaian pengujian laboratorium menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan bagi konsumen.
Data temuan menunjukkan kategori produk yang ditarik terdiri dari empat merek hasil kontrak produksi, dua kosmetik lokal, dua produk impor, serta tiga produk tanpa izin edar. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Money, pemeriksaan laboratorium mendeteksi kandungan asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, dan senyawa 1,4-dioksan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar memberikan penjelasan mengenai asal-usul penemuan belasan produk ilegal tersebut dalam keterangannya kepada media pada Kamis (7/5/2026).
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia" ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Zat-zat berbahaya yang ditemukan memiliki dampak kesehatan serius bagi pemakainya. Retinoat bersifat teratogenik yang berisiko bagi janin, sementara merkuri dan hidrokinon dapat menyebabkan iritasi serta kerusakan permanen pada ginjal dan organ tubuh. Kandungan pewarna merah K10 dan 1,4-dioksan juga diidentifikasi sebagai pemicu kanker dan gangguan fungsi hati.
| No | Nama Produk | Kandungan Berbahaya / Pelanggaran |
|---|---|---|
| 1 | BYOUT SKINCARE Brightening Spot | Hidrokinon, asam retinoat, izin edar dibatalkan |
| 2 | BRASOV Nail Polish No.125 | Pewarna merah K10, izin edar dibatalkan |
| 3 | LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 | Merkuri, izin edar dibatalkan |
| 4 | MADAME GIE Madame Take5 01 | Pewarna merah K10, izin edar dibatalkan |
| 5 | SELSUN 7 Herbal Cemaran | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas |
| 6 | SELSUN 7 Flowers Cemaran | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas |
| 7 | TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection | Deksametason, izin edar dibatalkan |
| 8 | TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream | Deksametason, izin edar dibatalkan |
| 9 | BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner | Hidrokinon, asam retinoat, tidak terdaftar |
| 10 | MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream | Hidrokinon, izin edar dibatalkan |
| 11 | MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream | Hidrokinon, izin edar dibatalkan |
Taruna sebelumnya telah memperingatkan produsen mengenai larangan penggunaan bahan kimia obat dalam produk kecantikan, termasuk golongan steroid yang memicu kanker.
"Yang kedua, yang mengandung bahan kimia obat. Contohnya turunan-turunan steroid, dexamethasone, corticosteroid, dan sebagainya" ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
BPOM menegaskan akan menggunakan wewenang penegakan hukum terhadap produsen yang sengaja mencampurkan zat terlarang tersebut ke dalam produk domestik. Sanksi yang disiapkan mencakup hukuman penjara hingga denda materiel dalam jumlah besar sesuai regulasi kesehatan yang berlaku.
"Badan POM punya hak yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang kesehatan Pasal 435, kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item 5 miliar rupiah" kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Hingga saat ini, pihak otoritas pengawas obat dan makanan masih terus memperketat pengawasan terhadap distribusi seluruh produk kosmetik dan obat-obatan yang beredar luas di tengah masyarakat.