Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengumumkan penindakan tegas terhadap 11 produk kecantikan yang terbukti menggunakan bahan kimia terlarang pada pengawasan rutin triwulan pertama tahun 2026. Temuan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat (8/5/2026) setelah hasil uji laboratorium mengonfirmasi adanya kandungan zat berbahaya.
Produk-produk yang ditindak mencakup berbagai kategori, mulai dari empat merek hasil kontrak produksi, dua merek lokal, dua kosmetik impor, hingga tiga produk tanpa izin edar (TIE). Penindakan ini dilakukan karena seluruh produk tersebut gagal memenuhi standar keamanan bagi konsumen.
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Zat kimia yang terdeteksi dalam produk tersebut meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, dan senyawa 1,4-dioksan. Bahan-bahan ini memiliki dampak serius mulai dari iritasi kulit parah, kerusakan perkembangan janin, gangguan sistem hormon, hingga risiko kerusakan organ ginjal, hati, dan pemicu kanker.
Berdasarkan laporan BPOM, beberapa merek populer ikut terdampak, termasuk Madam Gie dengan produk mini eyeshadow Take5 01 yang mengandung pewarna merah K10. Produk sampo anti-ketombe Selsun 7 Herbal dan Selsun 7 Flowers juga ditarik karena cemaran senyawa 1,4-dioksan.
Daftar lainnya mencakup produk dari Tzuyu Skincare seperti Day Cream Protection dan Glow Expert Night Cream yang mengandung deksametason. Selain itu, Brightening Spot Cream dari Byout Skincare, Nail Polish No. 125 milik Brasov, WSC 2 in 1 dari LT Beauty Skin, hingga produk dari Beautywise dan Monesia Apothecary turut masuk dalam daftar larangan edar.
"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tutur Taruna.
Pihak berwenang menekankan bahwa oknum produsen seringkali mengabaikan keselamatan pembeli demi mengejar keuntungan ekonomi melalui penggunaan bahan ilegal.
"Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," tegas Taruna.
Langkah penegakan hukum yang diambil meliputi pencabutan izin edar, penghentian operasional produksi dan distribusi, serta penutupan akses impor bagi produk bermasalah. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini terancam sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
"Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan," kata Taruna.