Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menginstruksikan penarikan terhadap 11 produk kosmetik yang terdeteksi mengandung bahan berbahaya dan zat terlarang berdasarkan hasil pengawasan rutin pada triwulan I tahun 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil setelah otoritas pengawas menemukan berbagai kandungan zat berisiko, mulai dari merkuri hingga cemaran kimia pada produk lokal maupun impor. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Health, penertiban mencakup produk yang memiliki izin edar maupun produk tanpa izin resmi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan tersebut mencakup empat merek kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek lokal, dua merek impor, serta tiga merek kosmetik tanpa izin edar (TIE).
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Laboratorium internal otoritas pengawas telah melakukan pengujian mendalam terhadap seluruh sampel yang diambil dari pasar untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan bagi konsumen.
"Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan," lanjut Taruna.
Zat-zat berbahaya yang diidentifikasi meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Penggunaan bahan-bahan tersebut dilarang dalam produk perawatan tubuh karena dampak jangka panjangnya.
"Temuan kosmetik mengandung bahan-bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat," kata Taruna.
Daftar produk yang ditarik mencakup merek populer, termasuk dua varian sampo Selsun dari PT Rohto Laboratories Indonesia. Produk tersebut adalah Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal yang teridentifikasi mengandung cemaran 1,4-dioksan di atas ambang batas.
Pihak produsen secara resmi memberikan tanggapan melalui media sosial pada Sabtu (9/5/2026) terkait temuan pada dua varian sampo yang kerap ditemui di gerai kesehatan tersebut.
"PT Rohto Laboratories Indonesia menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh konsumen, mitra bisnis, dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan terkait temuan kandungan cemaran 1,4-Dioxane pada produk shampoo Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal," demikian keterangan perusahaan dalam pernyataan resminya.
Manajemen perusahaan mengeklaim bahwa pengujian mandiri sebelumnya menunjukkan hasil yang berbeda sebelum adanya temuan dari pihak BPOM.
"Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi, PT Rohto Laboratories Indonesia telah melakukan penarikan seluruh batch produk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal dari pasaran," tulis perusahaan.
Perusahaan menyatakan telah melakukan langkah perbaikan dengan memperbarui komposisi bahan pada kedua produk yang terdampak agar kembali memenuhi regulasi keamanan pemerintah.
"Perusahaan telah melakukan reformulasi terhadap produk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal serta mendapatkan formula baru yang telah teruji memenuhi syarat di BPOM," lanjut pernyataan tersebut.
Selain upaya perbaikan kualitas, pihak produsen menegaskan bahwa produk sampo Selsun di luar dua varian tersebut tetap aman untuk digunakan oleh masyarakat umum.
"Varian produk shampoo Selsun lainnya tidak terdapat kandungan risiko terkait 1,4-dioxane pada varian selain Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal," tulis perusahaan.
Bagi konsumen yang terlanjur memiliki produk bermasalah, perusahaan menyediakan kompensasi berupa penukaran produk melalui kanal layanan pelanggan resmi.
"Dengan ini kami menyarankan untuk menghentikan pemakaian Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal, serta menghubungi customer care kami untuk selanjutnya mendapatkan produk pengganti," demikian keterangan perusahaan.
Hingga saat ini, proses penarikan produk dari pasar dilaporkan telah mencapai 96 persen. Berikut adalah rincian lengkap daftar produk yang ditarik oleh BPOM RI:
| No | Nama Produk | Kandungan Bahaya / Status |
|---|---|---|
| 1 | BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream | Hidrokinon, asam retinoat; izin dibatalkan |
| 2 | BRASOV Nail Polish No.125 | Pewarna merah K10; izin dibatalkan |
| 3 | LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 | Merkuri; izin dibatalkan |
| 4 | MADAME GIE Madame Take5 01 | Bahan berbahaya dilarang |
| 5 | SELSUN 7 Herbal | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas |
| 6 | SELSUN 7 Flowers | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas |
| 7 | TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection | Deksametason; izin dibatalkan |
Produk-produk yang telah ditarik dari peredaran tersebut selanjutnya akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur kesehatan yang berlaku.