Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengumumkan penarikan terhadap 11 produk kosmetik yang terdeteksi mengandung bahan berbahaya atau zat terlarang. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia sepanjang triwulan I tahun 2026.
Keputusan penarikan produk tersebut didasarkan pada risiko serius terhadap kesehatan masyarakat yang ditimbulkan oleh kandungan zat ilegal di dalamnya. Sebagaimana dilansir dari Detik Health, langkah ini diambil setelah tim pengawas menemukan sediaan yang tidak memenuhi standar keamanan nasional.
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Data dari lembaga pengawas menunjukkan bahwa produk bermasalah tersebut terdiri dari berbagai kategori produksi. Secara rinci, terdapat empat merek hasil kontrak produksi, dua merek lokal, dua merek impor, serta tiga merek yang diedarkan tanpa izin edar (TIE).
Uji laboratorium telah dilakukan secara mendalam untuk memastikan profil keamanan dari setiap produk yang dicurigai. Hasilnya, BPOM menemukan zat seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan pada sebelas merek tersebut.
Pihak otoritas memperingatkan bahwa paparan asam retinoat berisiko menyebabkan iritasi kulit yang parah dan bersifat teratogenik bagi janin. Sementara itu, penggunaan deksametason secara sembarangan dalam kosmetik dapat memicu timbulnya jerawat, dermatitis, hingga gangguan pada sistem hormonal pengguna.
Dampak jangka panjang juga menjadi sorotan serius karena penggunaan hidrokinon dan merkuri dapat mengakibatkan perubahan warna kulit yang bersifat permanen. Merkuri khususnya dikenal sangat berbahaya karena potensi kerusakan sistemik yang dapat menyerang organ vital, terutama ginjal.
Ancaman kesehatan lainnya datang dari kandungan pewarna merah K10 dan senyawa 1,4-dioksan yang dikategorikan sebagai zat pemicu kanker atau karsinogenik. Selain risiko kanker, penggunaan pewarna merah K10 yang diserap oleh tubuh dilaporkan dapat mengganggu fungsi organ hati secara signifikan.