Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi melakukan penarikan terhadap 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya serta zat yang dilarang. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pengawasan rutin yang dilakukan pada triwulan I Tahun 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa produk-produk tersebut mencakup merek lokal, kontrak produksi, barang impor, hingga produk tanpa izin edar. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Ekonomi, seluruh item telah melalui serangkaian pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan bagi konsumen.
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," kata Ikrar, Jumat (8/5/2026).
Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan bahan toksik seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, dan senyawa 1,4-dioksan. Penggunaan zat-zat tersebut memiliki konsekuensi medis yang fatal, mulai dari kerusakan ginjal hingga potensi pertumbuhan sel kanker.
"Temuan kosmetik mengandung bahan-bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat," ujar Ikrar.
BPOM kini telah mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi bagi merek yang terlibat. Langkah penertiban juga menyasar fasilitas retail dan penelusuran mendalam pada rantai pasokan produk ilegal tersebut.
"Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail, serta melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi," tegas Ikrar.
Peredaran barang berbahaya ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. Regulasi tersebut mengatur standar ketat terhadap sediaan farmasi demi menjaga mutu dan kemanfaatan bagi publik.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkas Ikrar.
Pihak otoritas menekankan bahwa tindakan tegas tidak hanya terbatas pada sanksi administratif, tetapi juga mencakup jalur pidana bagi pelaku usaha nakal. Langkah ini diperlukan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi keselamatan konsumen di tanah air.
“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegas Ikrar.
| Nama Produk | Bahan Berbahaya/Pelanggaran |
|---|---|
| BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream | Hidrokinon dan asam retinoat |
| BRASOV Nail Polish No.125 | Pewarna merah K10 |
| LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 | Merkuri |
| MADAME GIE Madame Take5 01 | Pewarna merah K10 |
| SELSUN 7 Herbal | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas |
| SELSUN 7 Flowers | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas |
| TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection | Deksametason |
| TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream | Deksametason |
| BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner | Hidrokinon dan asam retinoat |
| MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream | Hidrokinon dan asam retinoat |
| MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream | Hidrokinon dan asam retinoat |