Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi menarik peredaran sejumlah produk kosmetik yang terbukti mengandung zat kimia berbahaya. Langkah ini diambil setelah otoritas terkait melakukan pengawasan rutin pada triwulan I tahun 2026 terhadap berbagai produk kecantikan di pasar Indonesia.
Hasil pengawasan tersebut menunjukkan adanya kandungan bahan yang dilarang karena berisiko tinggi bagi kesehatan jika digunakan dalam jangka panjang. Sebagaimana dilansir dari Suara, temuan ini mencakup penggunaan bahan seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga deksametason dalam komposisi produk.
Paparan bahan kimia berbahaya tersebut tidak hanya memicu iritasi kulit pada tingkat ringan. Dalam penggunaan berkelanjutan, zat-zat ini dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh yang serius hingga meningkatkan risiko penyakit kanker bagi para penggunanya.
Berikut adalah rincian produk kosmetik yang ditarik oleh BPOM karena mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan kesehatan:
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream — Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- BRASOV Nail Polish No.125 — Mengandung pewarna merah K10.
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 — Mengandung merkuri.
- MADAME GIE Madame Take5 01 — Mengandung pewarna merah K10.
- SELSUN 7 Herbal — Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas.
- SELSUN 7 Flowers — Mengandung cemaran 1,4-dioksan di atas batas aman.
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection — Mengandung deksametason.
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream — Mengandung deksametason.
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner — Tanpa izin edar, mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream — Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream — Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
Panduan Cara Cek Keamanan Skincare BPOM
Masyarakat dapat melakukan verifikasi mandiri untuk memastikan keamanan produk perawatan kulit (skincare) sebelum melakukan pembelian. Proses pengecekan ini dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi pengecekan produk BPOM.
Langkah pertama adalah mengakses laman cekbpom.pom.go.id. Setelah halaman utama terbuka, pengguna dapat memilih menu "Cari Produk" untuk memulai proses verifikasi legalitas kosmetik.
Pengguna cukup memasukkan informasi terkait produk pada kolom pencarian, seperti nama merek, nama produk, nomor izin edar (NIE), nama pendaftar, atau komposisi. Sebagai contoh, dengan mengetik merek tertentu, sistem akan menampilkan daftar produk yang telah terdaftar secara resmi.
Selain melalui situs web, pengecekan juga tersedia dalam bentuk aplikasi seluler. Konsumen dapat mengunduh aplikasi "Cek BPOM" di Google Play Store bagi pengguna Android atau aplikasi "BPOM Mobile" di App Store untuk pengguna perangkat iOS.
Imbauan Kehati-hatian dalam Membeli Kosmetik
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk kosmetik maupun skincare di pasaran. Pemeriksaan nomor izin edar merupakan langkah preventif paling sederhana namun krusial.
"Masyarakat diminta selalu mengecek nomor izin edar BPOM sebelum menggunakan produk tertentu," tutur Taruna Ikrar. Langkah ini bertujuan untuk menjamin bahwa produk yang diaplikasikan ke kulit telah melalui pengawasan ketat dan terjamin keamanannya.
Selain itu, konsumen diharapkan tidak mudah tergiur oleh produk yang menawarkan hasil instan, seperti klaim kulit putih dalam waktu sangat singkat. Produk dengan janji berlebihan sering kali menyembunyikan kandungan zat kimia berbahaya yang merusak struktur kulit.
Dampak buruk dari pemakaian kosmetik ilegal tidak terbatas pada masalah estetika semata. Penggunaan dalam waktu lama berisiko memicu efek kesehatan yang fatal, termasuk potensi gangguan fungsi ginjal hingga munculnya kanker kulit.