BPOM Pastikan Regulasi Baru Tidak Reduksi Kewenangan Profesi Apoteker

BPOM Pastikan Regulasi Baru Tidak Reduksi Kewenangan Profesi Apoteker

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memberikan klarifikasi terkait penolakan Perkumpulan Farmasi Indonesia Bersatu (FIB) terhadap sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 pada Rabu (6/5/2026). Regulasi ini disorot karena melibatkan tenaga penunjang dalam pengawasan obat di ritel modern.

Dilansir dari Detik Health, polemik muncul setelah adanya anggapan bahwa pelibatan tenaga penunjang untuk mengawasi obat bebas dan bebas terbatas di minimarket dapat menggerus otoritas profesional apoteker. BPOM menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk produk kategori risiko rendah.

Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar menjelaskan bahwa keahlian apoteker tetap menjadi pilar utama dalam pelayanan obat berisiko tinggi yang wajib menggunakan resep dokter. Sementara itu, tenaga penunjang akan diberikan pelatihan khusus untuk menangani aspek teknis penyimpanan produk konsumen.

"Obat-obat bebas atau yang disebut dengan product over the counter, itu kita selama ini juga dijual di toko-toko bebas, oleh karena itu dalam hal penyajiannya, penyimpanannya yang paling penting dibutuhkan keahlian, tidak perlu setingkat keahlian yang dimiliki apoteker. Keahlian apa? Yang pertama, dia harus ngerti bagaimana penyimpanan obat, bagaimana suhunya, kan itu sudah tercantum semua di labelnya, nah kita latih mereka, karena itu untuk memastikan obat yang dia pasang di instalasi nanti tidak berbahaya, tidak kedaluwarsa, tidak rusak, tidak salah tempat," tutur Taruna kepada detikcom Rabu (6/5/2026).

Taruna menjamin bahwa perbedaan kualifikasi antara apoteker dan tenaga penunjang sangat signifikan karena latar belakang pendidikan farmasi yang mendalam. Hal ini membuat peran apoteker dalam sistem kesehatan nasional tetap bersifat fundamental dan tidak tergeser.

"Jadi apoteker sudah pasti tidak akan tergantikan oleh tenaga terlatih," tegas Taruna.

Pihak BPOM juga menyatakan bahwa pembentukan PerBPOM No. 5 Tahun 2026 telah melalui berbagai tahapan formal, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga uji publik bersama pemangku kepentingan terkait. Sosialisasi terus dilakukan untuk mengakomodasi masukan dari organisasi profesi.

"Semua yang kita putuskan merupakan peraturan, muncul mulai dari tahap konsepsional sampai ujian akademik ditambah kita masuk ke dalam tahap yang lebih spesifik, kita sebut uji publik, harmonisasi, kemudian persetujuan dari berbagai pihak, dan hanya dari BPOM. Jadi silahkan disampaikan aspirasinya ke kami kalau memang tidak setuju nanti kita perhatikan, nanti kita tindaklanjuti kalau memang harus kita tindak lanjuti," pesan Taruna.

Artikel terkait

Rekomendasi