BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Picu Kanker Selama Triwulan I 2026

BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Picu Kanker Selama Triwulan I 2026

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 11 produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil pengawasan rutin triwulan I tahun 2026 pada Kamis (7/5/2026). Penemuan ini memicu langkah tegas otoritas kesehatan karena kandungan zat di dalamnya berisiko menyebabkan kanker hingga kerusakan organ dalam.

Dilansir dari Detik Health, pengujian laboratorium menunjukkan adanya paparan zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, deksametason, hingga senyawa 1,4-dioksan. Bahan-bahan tersebut terdeteksi pada produk perawatan wajah, cat kuku, hingga sampo yang beredar luas di tengah masyarakat.

Pihak berwenang menyoroti potensi fatal dari penggunaan zat pewarna dan cemaran kimia dalam produk kecantikan tersebut.

"Senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker," dikutip dari keterangan BPOM, Kamis (7/5/2026).

Selain risiko kanker, BPOM merinci dampak buruk lain seperti sifat teratogenik dari asam retinoat yang membahayakan janin. Sementara itu, penggunaan merkuri dan hidrokuinon secara ilegal dapat mengakibatkan iritasi kulit kronis, perubahan warna kulit permanen, hingga kerusakan ginjal yang serius.

Kepala BPOM Taruna menegaskan bahwa setiap produk kecantikan yang dipasarkan di Indonesia tidak boleh mengabaikan aspek keamanan konsumen.

"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Taruna.

Sebagai langkah tindak lanjut, BPOM telah mencabut izin edar dan melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) bagi produsen maupun importir terkait. Penertiban fasilitas produksi serta jalur distribusi juga tengah digencarkan melalui unit pelaksana teknis di seluruh wilayah Indonesia.

Peredaran produk ini terancam sanksi berat sesuai Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha yang melanggar dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda materiil hingga Rp5 miliar.

Daftar Produk Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM Triwulan I 2026
NoNama ProdukKandungan Berbahaya
1BYOUT SKINCARE Brightening Spot CreamHidrokinon dan asam retinoat
2BRASOV Nail Polish No.125Pewarna merah K10
3LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1Merkuri
4MADAME GIE Madame Take5 01Pewarna merah K10
5SELSUN 7 HerbalCemaran 1,4-dioksan melebihi batas
6SELSUN 7 FlowersCemaran 1,4-dioksan melebihi batas
7TZUYU SKIN CARE Day Cream ProtectionDeksametason
8TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night CreamDeksametason
9BEAUTYWISE Rejuvenating Facial TonerHidrokinon dan asam retinoat
10MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night CreamHidrokinon dan asam retinoat
11MONESIA APOTHECARY Night Melano CreamHidrokinon dan asam retinoat

Artikel terkait

Rekomendasi