Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan temuan 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan zat terlarang di pasar Indonesia berdasarkan hasil pengawasan rutin triwulan I tahun 2026. Temuan ini diumumkan pada Sabtu, 9 Mei 2026, setelah melalui rangkaian uji laboratorium guna memastikan standar keamanan produk kecantikan.
Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi adanya kandungan zat berisiko tinggi seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, deksametason, hingga pewarna merah K10. Selain itu, BPOM mengidentifikasi cemaran senyawa 1,4-dioksan pada beberapa produk yang melampaui ambang batas aman bagi kesehatan manusia.
Dari total temuan tersebut, produk yang melanggar terdiri dari empat merek hasil kontrak produksi, dua merek lokal, dan dua merek impor. Tiga produk lainnya diketahui beredar tanpa izin edar (TIE), yang menunjukkan adanya celah distribusi produk ilegal di masyarakat.
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dilansir dalam pom.go.id, Sabtu (09/05/26).
Taruna Ikrar merinci bahwa paparan asam retinoat dapat memicu iritasi kulit dan bersifat teratogenik bagi janin, sementara deksametason berisiko menyebabkan dermatitis serta gangguan hormonal. Penggunaan hidrokinon dan merkuri secara berkelanjutan dapat mengakibatkan perubahan warna kulit permanen hingga kerusakan organ dalam seperti ginjal.
Paparan senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 juga menjadi perhatian serius karena sifat karsinogenik yang berpotensi memicu kanker. Pewarna merah K10 secara spesifik diketahui dapat merusak fungsi hati pada pengguna produk tersebut.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.
Kepala BPOM menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aspek keselamatan demi mengejar keuntungan finansial semata. Tindakan hukum akan diambil untuk memberikan efek jera kepada pelanggar aturan keamanan produk.
“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha, yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.
| No | Nama Produk | Kandungan Berbahaya |
|---|---|---|
| 1 | BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream | Hidrokinon dan asam retinoat |
| 2 | BRASOV Nail Polish No.125 | Pewarna merah K10 |
| 3 | LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 | Merkuri |
| 4 | MADAME GIE Madame Take5 01 | Pewarna merah K10 |
| 5 | SELSUN 7 Herbal & SELSUN 7 Flowers | Cemaran 1,4-dioksan |
| 6 | TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection & Glow Expert Night Cream | Deksametason |
| 7 | BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner | Hidrokinon dan asam retinoat |
| 8 | MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream & Night Melano Cream | Hidrokinon dan asam retinoat |