BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri dan Pewarna Tekstil

BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri dan Pewarna Tekstil

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 11 jenis produk kosmetik dan perawatan kulit yang mengandung bahan berbahaya. Temuan ini dilaporkan terjadi pada triwulan pertama tahun 2026.

Dilansir dari Suara, berdasarkan hasil uji laboratorium, produk-produk tersebut terbukti mengandung zat yang dilarang. Di antaranya adalah merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan.

BPOM menjelaskan bahwa kandungan hidrokinon dan merkuri dapat mengubah warna kulit secara permanen. Selain memicu iritasi hebat, penggunaan bahan ini dalam jangka panjang berisiko menyebabkan kerusakan organ tubuh.

Zat lain seperti asam retinoat juga dinilai sangat berisiko karena dapat menyebabkan iritasi kulit serta membahayakan kondisi janin pada ibu hamil. Sementara itu, kandungan deksametason memicu munculnya jerawat, dermatitis, hingga gangguan hormonal.

Risiko lebih fatal muncul dari senyawa 1,4-dioksan serta pewarna merah K10. Kedua bahan kimia ini memiliki potensi kuat memicu penyakit kanker dan gangguan pada fungsi hati pengguna.

Dikutip dari siaran pers BPOM pada Kamis (7/5/2026), produk yang ditemukan terdiri dari berbagai kategori. Terdapat 4 merek hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek impor, dan 3 merek tanpa izin edar (TIE).

Pihak otoritas telah merinci daftar produk yang terbukti mengandung bahan terlarang. Berikut adalah daftar 11 kosmetik berbahaya tersebut:

  • BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: mengandung hidrokuinon dan asam retinoat
  • BRASOV Nail Polish No.125: mengandung pewarna merah K10
  • LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1: mengandung merkuri
  • MADAME GIE Madame Take5 01: mengandung pewarna merah K10
  • SELSUN 7 Herbal: cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
  • SELSUN 7 Flowers: cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
  • TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection: mengandung deksametason

Atas temuan ini, BPOM telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar produk yang bersangkutan. Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi juga telah diterapkan kepada pihak terkait.

Artikel terkait

Rekomendasi