Peredaran produk kecantikan murah yang memuat zat aditif berbahaya kembali memicu perhatian publik. Langkah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung pewarna merah K10 atau Rhodamin B sepanjang tahun 2026, seperti dikutip dari Lifestyle.
Zat kimia yang jamak diaplikasikan pada pewarnaan tekstil dan cat tersebut membawa dampak buruk bagi kesehatan manusia. Penggunaan dalam jangka waktu panjang dilaporkan mampu merusak fungsi organ hati hingga memicu timbulnya kanker.
Keterangan resmi mengenai temuan ini dipublikasikan melalui situs resmi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Jumat (15/5/2026). Selain zat pewarna tersebut, BPOM juga mengidentifikasi unsur berbahaya lain meliputi merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, serta kontaminasi senyawa 1,4-dioksan.
Dosen Program Studi Farmasi UMY, apt. RR. Sabtanti Harimurti, M.Sc., Ph.D., mengimbau agar konsumen memperketat kewaspadaan sewaktu memesan produk kosmetik. Terlebih bagi produk-produk yang didistribusikan secara bebas lewat pasar digital dengan tawaran harga miring.
"Temuan kosmetik yang mengandung pewarna merah K10 ini menjadi pengingat bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan memilih kosmetik," ujar Sabtanti.
Sabtanti menerangkan bahwa peruntukan asli Rhodamin B sama sekali bukan untuk metabolisme tubuh manusia. Bahan kimia ini diproduksi guna menyokong sektor industri seperti pewarnaan kertas, cat, maupun benang tekstil.
Sifat warnanya yang mencolok serta harga perolehannya yang ekonomis memicu oknum produsen nakal untuk mencampurkannya ke kosmetik dekoratif. Unsur ini kerap disisipkan pada produk perona pipi, lipstik, hingga perona mata.
"Rhodamin B itu sebenarnya pewarna industri, bukan untuk tubuh manusia. Karena warnanya cerah serta harganya murah, ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya untuk kosmetik agar terlihat menarik dan biaya produksinya rendah," jelasnya.
Efek langsung yang muncul sesaat setelah pemakaian kosmetik ilegal ini meliputi iritasi pada area kulit, munculnya sensasi panas, kemerahan, dan gatal-gatal. Reaksi tersebut umumnya berlangsung lebih cepat pada individu yang memiliki tipe kulit sensitif.
Ancaman kesehatan yang jauh lebih masif mengintai apabila kontaminasi zat ini berlangsung secara berkesinambungan. Sabtanti memaparkan bahwa senyawa beracun ini sanggup meresap ke dalam tubuh melalui pori-pori kulit, rongga mulut, ataupun sistem pernapasan.
"Pada lipstik misalnya, bahan tersebut bisa ikut tertelan sedikit demi sedikit. Masalahnya, Rhodamin B tidak bisa dimetabolisme tubuh dengan baik sehingga dapat terakumulasi," katanya.
Akumulasi zat karsinogenik dari sediaan kosmetik tersebut dalam jangka panjang berujung pada degradasi fungsi hati hingga potensi serangan kanker hati.
Metode Mengenali Karakteristik Kosmetik Berbahaya
Masyarakat diharapkan mampu mengidentifikasi karakteristik fisik dari sediaan kosmetik yang mengandung bahan dilarang sebelum melakukan transaksi pembelian. Identifikasi awal dapat dikerjakan dengan mengamati tampilan fisik luar dari produk kecantikan tersebut.
Kosmetik yang terkontaminasi pewarna tekstil umumnya memperlihatkan corak warna yang terlalu kontras dan memantulkan kilap yang tidak wajar sewaktu terpapar cahaya. Konsistensi pencampuran bahan baku yang buruk juga sering kali menyisakan cacat visual pada produk.
"Tekstur produk terkadang juga tidak tercampur dengan baik sehingga muncul gumpalan warna pada kosmetik," ujarnya.
Kelengkapan data pada area kemasan luar produk juga wajib diteliti secara saksama. Produk kosmetik yang telah dinyatakan aman oleh otoritas kesehatan pasti menyertakan rincian komposisi bahan baku secara transparan beserta nomor lisensi resmi.
"Kalau produk kosmetik tidak mencantumkan komposisi yang jelas atau tidak memiliki nomor registrasi BPOM, masyarakat sebaiknya berhati-hati," tegas Sabtanti.
Respons Terhadap Gejala Iritasi
Konsumen disarankan tidak mengabaikan sinyal penolakan yang ditunjukkan oleh tubuh setelah mengaplikasikan produk kecantikan tertentu. Penanganan pertama jika dirasakan gejala gatal atau rasa terbakar adalah dengan menghentikan total pemakaian produk guna mencegah kerusakan jaringan kulit yang lebih parah.
Proses pelacakan legalitas edar sebuah produk kosmetik kini dapat dilakukan secara mandiri dan cepat oleh masyarakat luas. BPOM telah mengintegrasikan sistem data registrasi produk agar bisa diakses langsung via aplikasi telepon pintar.
"Langkah sederhana seperti itu penting untuk melindungi diri dari risiko penggunaan kosmetik berbahaya," kata Sabtanti.